Kehidupan Masyarakat Indonesia Pada Kala Reformasi

Reformasi pada tahun 1998 secara sederhana sanggup diartikan sebagai perubahan kembali bentuk atau sistem ketatanegaraan Indonesia.Perlunya reformasi yakni alasannya yakni ada banyak sekali praktik pemerintah saat itu yang menyimpang yaitu praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam penyelenggaran negara.

Kolusi artinya praktik yang menguntungkan golongannya sendiri, dalam hal ini yaitu kepentingan elit politik Orde Baru dan para pengusaha (konglomerat). Korupsi dalam hal ini terkhusus pada penyelewengan dana keuangan dan kemudahan negara. Sedangkan nepotisme yakni praktik penguasa yang lebih mementingkan anggota keluarga, kenalan atau golongannya untuk memperoleh jabatan

Reformasi di Indonesia terjadi pada tahun 1998. Penyebab reformasi tersebut yakni kurangnya iman terhadap pemerintah. Kepercayaan terhadap pemerintah berkurang alasannya yakni pemerintah tidak memihak pada kepentingan rakyat. Bentuk pemerintahan sebelum reformasi terjadi banyak dikuasai oleh tentara sehingga tidak ada demokrasi. Selain itu, perekonomian juga semakin terpuruk, KKN marak terjadi, dan aturan yang tidak bisa ditegakkan. Berikut ini kehidupan masyarakat Indonesia pada masa reformasi.
 secara sederhana sanggup diartikan sebagai perubahan kembali bentuk atau sistem ketatanegar Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi
BidangPenjelasan
Kehidupan Sosial
  1. Kehidupan sosial masyarakat Indonesia pada diwarnai dengan terjadinya banyak sekali konflik sosial yang bersifat etnis di tengah masyarakat. Namun pemerintah bisa mengatasi sehingga berangsur-angsur kembali kondusif.
  2. Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan banyak sekali aspirasinya berkat adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa tidak lagi khawatir dibredel melalui prosedur pencabutan Surat Izin Terbit.
Pendidikan
  1. Pemerintah pada masa Reformasi menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
  2. Ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999 yang mengubah sistem pendidikan Indonesia menjadi sektor pembangunan yang didesentralisasikan, dan UU No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU No 2 Tahun 1989. yang mendefenisikan ulang pengertian pendidikan.
  3. Pemerintah padamasa Reformasi melaksanakan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum tersebut yakni sebagai berikut. 1). Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK);2). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan3). Kurikulum 2013.
Kebudayaan
  1. Dalam bidang kebudayaan dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Oganization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan.
  2. Beberapa warisan budaya Indonesia yang telah menerima legalisasi internasional melalui UNESCO antara lain berikut : 1) Warisan Cagar Budaya yaituKompleks Candi Borobudur dan Kompeks Candi Prambanan (1991),Situs Prasejarah sangiran (1996)
  3. Warisan Karya Budaya Tak Benda antara lain Wayang (2003), Keris (2005), Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), dan Noken (2012).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel