Sejarah Fungsi, Dan Kriteria Uang
Wednesday, March 18, 2020
Edit
Uang mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan perjuangan sendiri sehingga belum ada proses tukar menukar. Kemudian ketika kebutuhan semakin banyak untuk memperoleh barang-barang yang tidak sanggup dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang lain yang dibutuhkannya. Akibatnya timbul “barter”, yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun sistem tukar barang juga mengalami banyak kesulitan diantaranya yakni untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk memakai benda-benda tertentu untuk dipakai sebagai alat tukar. Misalnya, garam oleh orang Romawi dipakai sebagai alat tukar, maupun sebagai alat pembayaran upah.
Namun alat tukar tersebut juga masih terdapat beberapa kesulitan diantaranya yakni benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga sulit memilih nilai uang; penyimpanan (storage) dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan; serta timbulnya kesulitan akhir kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga gampang hancur atau tidak tahan lama.
Selanjutnya muncul uang logam yang mempunyai nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan usang dan tidak gampang rusak, gampang dipecah tanpa mengurangi nilai, dan gampang dipindah-pindahkan Logam yang dijadikan alat tukar alasannya yakni memenuhi syarat-syarat tersebut yakni emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money), artinya nilai intrinsik (nilai materi uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut).
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar (sulit dalam pengangkutan dan penyimpanan) sehingga lahirlah uang kertas. Uang kertas yang beredar pada ketika itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di cendekia emas atau perak dan sewaktu-waktu sanggup ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi memakai emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menimbulkan „kertas-bukti‟ tersebut sebagai alat tukar.
A. Sejarah Uang di Indonesia
Keadaan ekonomi di Indonesia pada awal kemerdekaan ditandai dengan hiperinflasi akhir peredaran beberapa mata uang yang tidak terkendali, sementara Pemerintah RI belum mempunyai mata uang. Ada tiga mata uang yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah RI pada tanggal 1 Oktober 1945, yaitu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda, dan mata uang De Javasche Bank. Kekacauan ekonomi diperparah oleh kebijakan Panglima AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) Letjen Sir Montagu Stopford yang pada 6 Maret 1946 mengumumkan pemberlakuan mata uang NICA di seluruh wilayah Indonesia yang telah diduduki oleh pasukan AFNEI.
Pada tanggal 26 Oktober 1946 pemerintah RI memberlakukan mata uang gres ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai alat tukar yang sah di seluruh wilayah RI. Sejak ketika itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi
Untuk mengatur nilai tukar ORI dengan valuta absurd yang ada di Indonesia ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah pada ketika itu, diantaranya yakni :
- Pemerintah RI pada tanggal 1 November 1946 mengubah Yayasan Pusat Bank pimpinan Margono Djojohadikusumo menjadi Bank Negara Indonesia (BNI).
- Beberapa bulan sebelumnya pemerintah juga telah mengubah bank pemerintah pendudukan Jepang Shomin Ginko menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Tyokin Kyoku menjadi Kantor Tabungan Pos (KTP) yang berubah nama pada Juni 1949 menjadi Bank Tabungan Pos dan kesannya di tahun 1950 menjadi Bank Tabungan Negara (BTN).
- Semua bank ini berfungsi sebagai bank umum yang dijalankan oleh pemerintah RI. Fungsi utamanya yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta pemberi jasa di dalam kemudian lintas pembayaran.
B. Pengertian Uang
Uang diartikan sebagai sesuatu yang sanggup diterima oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran dan alat tukar-menukar yang sah. Pengertian uang yang diberikan para jago ekonomi:
- Robertson dalam buku Money (1922): "Money is something which is widely accepted in payment for goods". Uang yakni segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
- R. S. Sayers dalam buku Modern Banking (1938): "Money is something that is widely accepted for the settlement of debt". Uang yakni segala sesuatu yang umum diterima sebagai pembayar ulang,
- A.C. Pigou dalam buku The Veil of Money: "Money are those things that are widely used as a media for exchange”. Uang yakni segala sesuatu yang umum dipakai sebagai alat tukar.
- Albert Gailort Hart dalam buku Money, Debt, and Economic Activity: "Money is properly which the owner can pay off the debt with certainly and without delay". Uang yakni kekayaan sehingga pemilik sanggup membayar utangnya dalam jumlah dan waktu tertentu.
- Rollin G. Thomas dalam buku Our Modern Banking and Monetary System: "Money is something that is readily and generally accepted by the public in payment for the sale of goods, services, and other valuable assets, and for the payment of debt". Uang yakni segala sesuatu yang siap sedia dan diterima umum dalam pembayaran pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan untuk pembayaran utang. (Nopirin, 1992)
C. Kriteria Uang
Suatu benda sanggup dijadikan sebagai "uang" jikalau benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang sanggup diterima secara umum, yaitu:
- Acceptability dan Cognizability. Persyaratan utama dari sesuatu menjadi uang yakni diterima secara umum (acceptability) dan diketahui secara umum (cognizability).
- Stability of Value. Sesuatu yang sanggup berperan sebagai uang akan besar keuntungannya apabila nilainya relatif stabil.
- Portability. Sesuatu yang berperan sebagai uang harus gampang dibawa untuk urusan setiap hari.
- Durability. Dalam transaksi, uang akan berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain
- Divisibility. Uang dipakai untuk tetapkan transaksi dari banyak sekali jumlah, sehingga uang dari banyak sekali nominal (satuan/unit) harus dicetak untuk mencukupi/melancarkan transaksi jual-beli.
- Elasticity of supply. Jumlah uang yang beredar harus mencukupi kebutuhan dunia perjuangan (perekonomian).