Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia
Thursday, April 16, 2020
Edit
Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mempunyai pengertian peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan perundangan. Hukum tertulis dalam kehidupan ketika ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Contoh : aturan pidana dituliskan pada KUH Pidana, aturan perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua, yakni aturan tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya aturan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Hukum tidak tertulis ialah aturan yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau budpekerti dan sanggup juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Meskipun aturan tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat misalnya ialah aturan adat.
Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap bahan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan perundangan. Hukum tertulis dalam kehidupan ketika ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Contoh : aturan pidana dituliskan pada KUH Pidana, aturan perdata dicantumkan pada KUH Perdata.
Hukum tertulis dibagi menjadi dua, yakni aturan tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya aturan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.
Hukum tidak tertulis ialah aturan yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau budpekerti dan sanggup juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Meskipun aturan tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat misalnya ialah aturan adat.
Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap bahan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian peraturan perundang-undangan | Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. |
2. | Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan | Tata urutan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
|
3. | Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia | Tata urutan peraturan perundang-undangan artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
|
4. | Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan | Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
|
5. | Asas bahan perundang-undangan | Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa bahan muatan peraturan perundan-gundangan harus mencerminkan asas :
|