Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mempunyai pengertian peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum mempunyai banyak sekali bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan yang telah ditulis dan telah dicantumkan di dalam peraturan negara. Hukum tertulis ini biasanya disebut juga dengan undang-undang atau peraturan perundangan. Hukum tertulis dalam kehidupan ketika ini mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Contoh : aturan pidana dituliskan pada KUH Pidana, aturan perdata dicantumkan pada KUH Perdata.

Hukum tertulis dibagi menjadi dua, yakni aturan tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya aturan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan.

Hukum tidak tertulis ialah aturan yang tumbuh secara turun temurun dalam masyarakat atau budpekerti dan sanggup juga dalam praktik ketatanegaraan atau dalam konverasi. Meskipun aturan tidak  tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu aturan yang mengikat masyarakat misalnya ialah aturan adat.
 mempunyai pengertian peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Pancasila merupakan sumber segala sumber aturan negara. Hal ini sesuai dengan kedudukan Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara. Sehingga setiap bahan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian peraturan
perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.Prinsip-prinsip dalam
hierarki peraturan
perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau azas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu :
  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang sanggup dijadikan landasan yuridis
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya sanggup dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang gres mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai bahan yang berbeda.
3.Tata urutan
peraturan
perundang-undangan
di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan yang lain.  Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah aturan dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.  Undang-Undang (UU) ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa
  4. Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah (PP) ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  5. Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan Presiden (Perpres) ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten). Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota ialah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
4.Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundanganAsas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
  1. Kejelasan tujuan, ialah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang terperinci yang hendak dicapai
  2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, ialah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh forum negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang- seruan tersebut sanggup dibatalkan atau batal demi aturan apabila dibuat oleh forum yang tidak berwewenang
  3. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan bahan muatan, ialah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan bahan muatan yang sempurna sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan
  4. Dapat dilaksanakan, ialah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
  5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, ialah bahwa setiap peraturan perundang seruan dibuat sebab memang benar-benar diharapkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  6. Kejelasan rumusan, ialah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa aturan yang terperinci dan gampang dimengerti sehingga tidak menimbulkan banyak sekali macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
  7. Keterbukaan, ialah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengakuan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperlihatkan masukan dalam pembentukan.
5.Asas bahan perundang-undanganSelanjutnya ditegaskan dalam pasal 6 bahwa bahan muatan peraturan perundan-gundangan harus mencerminkan asas :
  1. Pengayoman ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundangundangan harus berfungsi memperlihatkan kontribusi untuk membuat ketenteraman masyarakat.
  2. Kemanusiaan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan kontribusi dan penghormatan hak asasi insan serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
  3. Kebangsaan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan tabiat bangsa Indonesia yang beragam dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kekeluargaan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
  5. Kenusantaraan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di kawasan merupakan belahan dari sistem aturan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Bhinneka Tunggal Ika ialah bahwa bahan muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus kawasan serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Keadilan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
  8. Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dilarang memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
  9. Ketertiban dan kepastian aturan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus sanggup mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  10. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan ialah bahwa setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel