Perlindungan Dan Pemajuan Ham
Wednesday, July 29, 2020
Edit
Istilah hak dasar atau hak asasi insan sebetulnya banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, contohnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, Undang-Undang Dasar sementara 1950, Ktetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No.XVII/MPR/1998, Era reformasi sanggup disebut sebagai salah satu tonggak pinjaman hak asasi insan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenytaan bahwa sesudah dikeluarkannya Tap MPR No.XVII/MPR/1998, kemudian disahkan pula UU No. 39/1999 ihwal Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Manusia ialah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada insan ialah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan insan telah dianugerahi hak-hak yang menempel pada dirinya dan harus dihormati oleh insan yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi insan (HAM). Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak sanggup dilaksanakan sebebas-bebasnya, lantaran ia berhadapan eksklusif dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain.
Pengakuan terhadap hak asasi merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri insan berdasarkan kodratnya. Walaupun demikian, kita dilarang lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri insan tersebut. Tuhan memperlihatkan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
- John Locke (Two Treaties on Civil Government). Hak asasi insan ialah hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrati menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena insan sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh alasannya itu: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Hak asasi semakin berkembang mencakup banyak sekali bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Koentjoro Poerbapranoto (1976). Hak asasi ialah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki insan nenurut kodratnya yang tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
- UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia). Hak asasi insan ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.
HAM merupakan hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Hakikat penghormatan dan pinjaman terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi insan secara utuh melalui agresi keseimbangan. Keseimbangannya ialah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Pemenuhan, pinjaman dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
Pemenuhan, pinjaman dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
- HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM ialah penggalan dari insan secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM dilarang dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat aturan yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh lantaran itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau forum negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
Hingga sekarang, duduk kasus hak asasi insan menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Demikian juga Lembaga Swadaya Masyarakat, media elektronik maupun media cetak. Masalah hak asasi insan ialah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan insan yang beradab. Upaya-upaya dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut :
No. | Periode | Upaya Pemajuan |
---|---|---|
1. | Tahun 1945 s.d. 1950 |
|
2. | Tahun 1950 s.d. 1959 |
|
3. | Tahun 1959 s.d. 1966 |
|
4. | Tahun 1966 s.d. 1998 |
|
5. | Tahun 1998 s.d. sekarang |
|
Periode terbaik dalam upaya penegakan dan pinjaman HAM ialah masa reformasi (periode 1998 s.d. sekarang) lantaran masa ini terdapat 2 tahap seni administrasi penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan dan Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten.
Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
Related:
Orde Baru | Reformasi |
---|---|
|
|