Kedudukan Pembukaan Uud 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan impian aturan yang melandasi lahirnya aturan negara, baik aturan tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dengan demikian, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber tertib aturan Indonesia. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Secara nyata pokok-pokok kaidah negara yang mendasar itu ialah dasar negara Pancasila. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Pembukaan merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan sehabis perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”

Perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 di bawah ini !
Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa bergotong-royong Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia memuat dua hal pokok yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Pada dasarnya alinea I hingga dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. 

Isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan memutuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 sanggup dipahami dengan memahami Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, lantaran Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) bagi Negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan telah memenuhi persyaratan yaitu :
  • Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang memutuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mewakili bangsa Indonesia.
  • Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  • Pembukaan memutuskan adaya suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamen bagi Negara Kesatuan Republik Indoensia. Pokok kaidah yang mendasar ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, ratifikasi kemerdekaan hak segala bangsa, impian nasional, pernyataan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, bermakna bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa. Oleh karenanya Pembukaan Undang-Undang Dasar memperlihatkan landasan dalam pergerakan usaha bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa tersebut. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan bisa menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa Indonesia bisa dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel