Jenis Simpanan Deposito Dan Cara Menghitung Bunganya

Pengertian deposito berdasarkan UU no.10 th 1998 yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Waktu tertentu maksudnya yaitu kalau nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut gres sanggup dicairkan sesudah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut “tanggal jatuh tempo”.

Pemilik deposito di sebut “deposan”, setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, kalau dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank di anggap sebagai “dana mahal”.

Jenis-jenis Simpanan Deposito
Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat yaitu deposito berjangka, akta deposito, dan deposit on call.

1. Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan berdasarkan jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, hingga dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
 yaitu simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan p Jenis Simpanan Deposito dan Cara Menghitung Bunganya
Deposito berjangka ini mempunyai dua system yang sering dipakai, yaitu Deposito Automatic Roll Over dan Deposito Non Automatic Roll Over. Deposito Automatic Roll Over yaitu deposito yang akan diperpanjang secara otomatis oleh bank kalau jangka waktunya telah habis namun belum dicairkan oleh deposannya. Sedangkan Deposito Non Automatic Roll Over yaitu kebalikannya, yaitu tidak akan diperpanjang secara otomatis kalau jangka waktunya telah habis.

Pencairan bunga deposito sanggup dilakukan setiap bulan atau sesudah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Setiap deposan dikenakan pajak terhadap pajak yang diterimanya. Sedangkan penarikan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda).

Contoh Soal 1 :
Ny. Nuryan Migami ingin menerbitkan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan yaitu Rp 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% Pa (per tahun) dan bunga di ambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai.

Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny. Nuryan Migami terima setiap bulan kalau dikenakan pajak 15%.
Bunga : 18% x Rp 50.000.000x 1 = Rp 750.000,--
12 bulan
Pajak 15% x Rp 750.000,- = Rp 112.500,-
Bunga higienis per bulan = Rp 637.500,-

Contoh Soal 2.
Tn. Aris ingin menerbitkan deosito berjangka dengan nominal Rp 50.000.000 jangka waktu yang diinginkan yaitu 9 bulan dan bunga dikenakan 16% p.a. Bunga diambil sesudah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo seluruh deposito dicairkan dan uangnya diambil tunai.

Pertanyaan:
Berapakah jumlah bunga yang diterima Tn. Aris sesudah jatuh tempo dengan dikenakan pajak 15%?
Bunga : 16% x Rp 50.000.000 x 9 = Rp 6.000.000,--
12 bulan
Pajak 15% x Rp 6.000.000,- = Rp 900.000,-
Bunga higienis = Rp 5.100.000,-

2. Sertifikat Deposito
Deposito jenis ini sama halnya dengan depositi berjangka, yaitu mempunyai jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan dengan deposito berjangka yaitu akta deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Selain itu, akta deposito juga sanggup dipindahtangankan sehingga sangat mungkin untuk diperjualbelikan, dan hal ini tidaklah dilarang.

Pencairan bunga akta deposito sanggup dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik “tunai” maupun “non tunai”. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.

Contoh Soal 1.
Tn. Ray Ibrahim ingin membeli 10 lembar akta deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,-. Bunga 16% Pa dan diambil di muka. Jangka waktu yaitu 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak dikenakan 15%.

Pertanyaan :
Berapakah jumlah yang harus Tn. Ray Ibrahim bayar kepada pihak bank, kalau eksklusif dipotong bunga yang di ambil di muka.

Total nominal (SD) 10 x Rp 10.000.000,- = Rp 100.000.000,-
Bunga : 16% x Rp 100.000.000x 12 = Rp 16.000.000,--
12 bulan
Pajak = 15% x Rp 16.000.000,- = Rp 2.400.000,-
Bunga di muka = Rp 13.600.000,-
Jumlah yang harus di bayar = Rp 86.400.000,-

Contoh Soal 2:
Ny. Rina ingin membeli 10 lembar akta deposito nominal @Rp 25.000.000,- untuk jangka waktu 3 bulan. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungannya. Bunga 17% dan diambil dimuka tunai.

Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Ny. Rina terima kalau dikenakan pajak sebesar 15%.

Total nominal akta deposito 10 x Rp 25.000.000 = Rp 250.000.000,-
Bunga : 17% x Rp 250.000.000x 3 = Rp 10.624.999,-
12 bulan
Pajak = 15% x 10.624.999 = Rp 1.593.749,-
Bunga higienis :Rp 9.031.250,-

3. Deposito On Call
Deposito ini yaitu deposito yang dikhususkan untuk deposito dengan jumlah yang besar, setiap bank berbeda-beda, minimal sanggup 50 juta, 70 juta, atau bahkan 100 juta. Tidak menyerupai jenis deposito lainnya, deposito on call mempunyai jangka waktu yang relatif sangat singkat, minimal 7 hari dan maksimal hanya kurang dari 1 bulan. 

Istimewanya, dalam memilih besaran jumlah bunganya, anda tidak harus mengikuti ketentuan bank, namun anda sanggup perundingan dengan pihak bank hingga anda dan bank mencapai kesepakatan bersama. Pencairan bunga dilakukan pada ketika pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.

Contoh Soal :
Tn. Arby Kuris mempunyai uang sejumlah Rp 300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2014. Bunga yang telah dinegosiasi yaitu 4% per bulan (Pm) dan diambil pada ketika pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2014 Tn. Arby Kuris mencairkan deposit on callnya.

Pertanyaan :
Berapa jumlah bunga yang Tn. Arby Kuris terima pada ketika pencairan kalau dikenakan pajak sebesar 15%.

Lama deposit on call 3 – 19 = 16 hari dengan catatan pada ketika pencairan bunga tidak dihitung
Bunga : 4% x Rp 300.000.000,-x 16 hari = Rp 6.400.000,-
30 hari
Pajak 15% X Rp 6.400.000,- =Rp 960.000,-
Jumlah yang diterima =Rp 5.440.000,-

Deposito merupakan simpanan yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun ketika ini sudah ada bank yang memperlihatkan akomodasi deposito yang penarikannya sanggup dilakukan setiap saat. Jenis deposito pun bermacam-macam sesuai dengan impian nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, akta deposito dan deposit on call.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel