Lini Kala Perubahan Bangsa Indonesia Dari Tahun 1945 Hingga Sekarang

Perjalanan bangsa Indonesia dalam naungan kemerdekaan sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945 mengalami jalan berliku yang sangat panjang. Walaupun Indonesia Indonesia telah mengikrarkan sebagai Negara yang sudah merdeka ternyata sistem pemerintahan yang dipakai berubah-ubah. Seperti kita ketahui bahwa bentuk Pemerintahan Indonesia ketika ini ialah presidensial yang telah ditetapkan pada amandemen terakhir tahun 2002 yang memutuskan sebuah keputusan dimana Indonesia mempunyai sistem pemerintahan presidensial . Pemegang kekuasann tertinggi kini bukanlah lagi MPR melainkan rakyatnya

Jauh sebelum kita menikmati segala yang ada pada ketika ini para hero juga bersatu dan bekerja sama melalui cara diplomasi dengan tujuan untuk mendapat legalisasi kedaulatan kemerdekaan bangsa kita. Mereka bersatu padu dan berafiliasi berjuang memutuskan tujuan, berjuang dengan jalan diplomasi maupun fisik, dan hasilnya meraih tujuan yang diharapkan. Mereka mempunyai semangat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, rela berkorban tanpa pamrih, serta kebersamaan dan tanggung jawab ibarat yang ada dalam gambar di bawah ini.
 Perjalanan bangsa Indonesia dalam naungan kemerdekaan sesudah Proklamasi  Lini Masa Perubahan Bangsa Indonesia dari Tahun 1945 hingga Sekarang
  1. Nilai-nilai apa yang sanggup ditemukan dari rangkaian foto fakta sejarah bangsa kita? Nilai-nilai yang sanggup didapatkan dari rangkaian foto fakta sejarah bangsa Indonesia di Masa Diplomasi mempertahankan kemerdekaan, yaitu nilai cinta tanah air, persatuan, dan kerja sama.
  2. Bagaimana persatuan dan kolaborasi para hero di Masa Diplomasi? Apa peranan mereka terhadap perubahan kehidupan bangsa Indonesia? Jelaskan dengan singkat! Persatuan dan kolaborasi para hero di Masa Diplomasi sangat tinggi sebab seluruh rakyat Indonesia dan juga para tokoh pejuang mempunyai tujuan yang berpengaruh yaitu merdeka. Peranan para tokoh diplomasi terhadap perubahan kehidupan bangsa Indonesia sangat menentukan, berkat tekad berpengaruh dan usaha gigih dalam berdiplomasi maka hasilnya kemerdekaan Indonesia diakui kedaulatannya.
  3. Apa yang sanggup kita lakukan untuk mengisi kemerdekaan dan melanjutkan nilai persatuan dan kolaborasi para pahlawan? Berikan contoh! Kegiatan untuk mengisi kemerdekaan dan melanjutkan nilai persatuan dan kolaborasi para pahlawan, misalnya ialah berguru bersama, gotong royong membersihkan sekolah, dan sebagainya.

Sistem Pemerintahan
Indonesia sebagai suatu negara yang mempunyai suatu sistem yang dipakai untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi sesudah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan dewan legislatif di Indonesia. Berikut ini perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga dengan sekarang.
MasaAspekKeterangan
1945-1949Lama Periode18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 
Bentuk NegaraKesatuan
Bentuk PemerintahanRepublik
Sistem PemerintahanPresidensial
Konstitusi UUD 1945
Dalam kurun waktu hingga 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, terutama sebab faktor politik.
1949-1950Lama Periode27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk NegaraSerikat (Federasi) 
Bentuk PemerintahanRepublik
Sistem PemerintahanParlementer
Konstitusi Konstitusi RIS
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 ialah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet dewan legislatif yang murni. Dengan penjelasan:
  1. Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
  2. Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
  3. Pertangungjawaban menteri ialah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
  4. Parlamen tidak mempunyai kekerabatan dekat dengan pemerintah sehingga dewan perwakilan rakyat tidak punya dampak besar terhadap pemerintah.
  5. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
1950-1959Lama Periode15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
Bentuk NegaraKesatuan
Bentuk PemerintahanRepublik
Sistem PemerintahanParlementer 
Konstitusi UUDS 1950
Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak sanggup dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
Presiden dan wakil presiden tidak sanggup diganggu gugat. Menteri-menteri bertangungjawab atas keseluruhan budi pemerintah, baik gotong royong untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Akibat dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik sebab saling menjatuhkan kabinet, ekonomi sebab krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.
1959-1966Lama Periode5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk NegaraKesatuan
Bentuk PemerintahanRepublik
Sistem PemerintahanPresidensial
Konstitusi UUD 1945
Setelah pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 kembali, rakyat menaruh cita-cita akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
  1. Penyimpangan ideologis, konsepsi Pancasila diganti dengan Nasakom
  2. Pemusatan kekuasaan Presiden dengan wewenang yang melebihi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu membentuk produk aturan tanpa persetujuan dari DPR
  3. Dalam MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
  4. Kedudukan MPRS dan DPRS dijadikan menteri negara sebagai pembantu presiden
1966-1998Lama Periode22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 
Bentuk NegaraKesatuan
Bentuk PemerintahanRepublik
Sistem PemerintahanPresidensial
Konstitusi UUD 1945
Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan forum kepresidenan sangat dominan. Hal ini sanggup dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan kiprah dan kewenangan presiden meliputi tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional
Periode 1998 – sekarangLama Periode1 Mei 1998 – sekarang
Bentuk NegaraKesatuan
Bentuk PemerintahanRepublik
Sistem PemerintahanPresidensial
Konstitusi UUD 1945
Sistem Pemerintahan negara RI di bawah uud 1945 sesudah amandemen. Salah satu tuntutan reformasi ialah amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel