Lini Kala Perubahan Bangsa Indonesia Dari Tahun 1945 Hingga Sekarang
Tuesday, March 31, 2020
Edit
Perjalanan bangsa Indonesia dalam naungan kemerdekaan sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945 mengalami jalan berliku yang sangat panjang. Walaupun Indonesia Indonesia telah mengikrarkan sebagai Negara yang sudah merdeka ternyata sistem pemerintahan yang dipakai berubah-ubah. Seperti kita ketahui bahwa bentuk Pemerintahan Indonesia ketika ini ialah presidensial yang telah ditetapkan pada amandemen terakhir tahun 2002 yang memutuskan sebuah keputusan dimana Indonesia mempunyai sistem pemerintahan presidensial . Pemegang kekuasann tertinggi kini bukanlah lagi MPR melainkan rakyatnya
Jauh sebelum kita menikmati segala yang ada pada ketika ini para hero juga bersatu dan bekerja sama melalui cara diplomasi dengan tujuan untuk mendapat legalisasi kedaulatan kemerdekaan bangsa kita. Mereka bersatu padu dan berafiliasi berjuang memutuskan tujuan, berjuang dengan jalan diplomasi maupun fisik, dan hasilnya meraih tujuan yang diharapkan. Mereka mempunyai semangat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, rela berkorban tanpa pamrih, serta kebersamaan dan tanggung jawab ibarat yang ada dalam gambar di bawah ini.
- Nilai-nilai apa yang sanggup ditemukan dari rangkaian foto fakta sejarah bangsa kita? Nilai-nilai yang sanggup didapatkan dari rangkaian foto fakta sejarah bangsa Indonesia di Masa Diplomasi mempertahankan kemerdekaan, yaitu nilai cinta tanah air, persatuan, dan kerja sama.
- Bagaimana persatuan dan kolaborasi para hero di Masa Diplomasi? Apa peranan mereka terhadap perubahan kehidupan bangsa Indonesia? Jelaskan dengan singkat! Persatuan dan kolaborasi para hero di Masa Diplomasi sangat tinggi sebab seluruh rakyat Indonesia dan juga para tokoh pejuang mempunyai tujuan yang berpengaruh yaitu merdeka. Peranan para tokoh diplomasi terhadap perubahan kehidupan bangsa Indonesia sangat menentukan, berkat tekad berpengaruh dan usaha gigih dalam berdiplomasi maka hasilnya kemerdekaan Indonesia diakui kedaulatannya.
- Apa yang sanggup kita lakukan untuk mengisi kemerdekaan dan melanjutkan nilai persatuan dan kolaborasi para pahlawan? Berikan contoh! Kegiatan untuk mengisi kemerdekaan dan melanjutkan nilai persatuan dan kolaborasi para pahlawan, misalnya ialah berguru bersama, gotong royong membersihkan sekolah, dan sebagainya.
Sistem Pemerintahan
Indonesia sebagai suatu negara yang mempunyai suatu sistem yang dipakai untuk mengelola negaranya, sistem ini dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi sesudah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan dewan legislatif di Indonesia. Berikut ini perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga dengan sekarang.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, mencantumkan Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Presidensil. Tetapi sesudah tiga bulan berjalan, telah timbul suatu penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni dibentuknya sebuah kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri Kabinet I. Pada waktu inilah Belanda mencitptakan juga sistem pemerintahan dewan legislatif di Indonesia. Berikut ini perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga dengan sekarang.
Masa | Aspek | Keterangan |
---|---|---|
1945-1949 | Lama Periode | 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Dalam kurun waktu hingga 1949, baik mengenai bentuk negara maupun bentuk pemerintahan, masih tetap berlaku ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bentuk kesatuan dan republik. Akan tetapi, dalam pelaksannaan sistem pemerintahan ternyata masih terdapat penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, terutama sebab faktor politik. | ||
1949-1950 | Lama Periode | 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 |
Bentuk Negara | Serikat (Federasi) | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Parlementer | |
Konstitusi | Konstitusi RIS | |
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 ialah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet dewan legislatif yang murni. Dengan penjelasan:
| ||
1950-1959 | Lama Periode | 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Parlementer | |
Konstitusi | UUDS 1950 | |
Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak sanggup dilihat dari pasal 83 UUDS 1950: Presiden dan wakil presiden tidak sanggup diganggu gugat. Menteri-menteri bertangungjawab atas keseluruhan budi pemerintah, baik gotong royong untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Akibat dari pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik sebab saling menjatuhkan kabinet, ekonomi sebab krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil. | ||
1959-1966 | Lama Periode | 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Setelah pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 kembali, rakyat menaruh cita-cita akan kehidupan ketatanegaraan yang stabil dan pemerintah presidensial yang demokratis. Akan tetapi, dengan penerapan Demkorasi Terpimpin menyebabkan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD.
| ||
1966-1998 | Lama Periode | 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan sistem pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan forum kepresidenan sangat dominan. Hal ini sanggup dilihat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan kiprah dan kewenangan presiden meliputi tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif. Selain itu, kelembagaan negara dan organisasi sosial politik cenederung berjalan kurang seimbang dan proposional | ||
Periode 1998 – sekarang | Lama Periode | 1 Mei 1998 – sekarang |
Bentuk Negara | Kesatuan | |
Bentuk Pemerintahan | Republik | |
Sistem Pemerintahan | Presidensial | |
Konstitusi | UUD 1945 | |
Sistem Pemerintahan negara RI di bawah uud 1945 sesudah amandemen. Salah satu tuntutan reformasi ialah amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, tujuh pokok sistem pemerintahan negara RI yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 tetap dipertahankan. Yang berarti bahwa Negara Indonesia masih menganut pemerintahan presidensial. |