Perkembangan Politik Dan Ekonomi Abad Megawati Soekarno Putri

Presiden Megawati Soekarno Putri ialah Presiden Indonesia yang kelima yang menjabat semenjak 23 Juli 2001-20 Oktober 2004. Beliau merupakan presiden perempuan Indonesia pertama dalam sejarah Indonesia dan dia merupakan anak dari presiden Indonesia pertama, Soekarno. Megawati diangkat menjadi presiden sehabis MPR mengadakan Sidang spesial MPR pada tahun 2001. Sidang spesial MPR ini diadakan dalam menanggapi langkah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang membekukan forum MPR/DPR dan Partai Golkar. Megawati merupakan ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden engan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini mempunyai lima kegiatan utama yakni menerangkan perilaku tegas pemerintah dalam menghapus KKN, menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan, meneruskan pembangunan politik, mempertahankan supremasi aturan dan membuat situasi sosial kultural yang aman untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil, membuat kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan hak asasi manusia.
 Presiden Megawati Soekarno Putri ialah Presiden Indonesia yang kelima yang menjabat seja Perkembangan Politik dan Ekonomi Masa Megawati Soekarno Putri
Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi sehabis keluarnya UU RI No. 28 tahun 1999 perihal penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas KKN. Pembentukan komisi ini menuai kritik sebab pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibuat Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dari sisi kemiripan tugas, keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih. Dalam perjalanan pemerintahan Megawati, kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal sebab sampai selesai pemerintahan Presiden Megawati, banyak sekali masalah KKN yang ada belum sanggup diselesaikan.

A. Reformasi Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, MPR kembali melaksanakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 10 November 2001. 
  1. Salah satu perubahan penting terkait dengan pemilihan umum ialah perubahan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih eksklusif oleh rakyat dan mulai diterapkan pada pemilu tahun 2004. 
  2. Pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan antara presiden dan dewan perwakilan rakyat yang secara eksklusif menguatkan posisi DPR, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penetapan APBN yang diajukan oleh presiden dan penegasan wewenang BPK.
  3. Upaya pemberantasan KKN ialah penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan independen untuk menyelenggarakan peradilan yang adil dan higienis guna menegakkan aturan dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Selain beberapa amandemen terkait masalah aturan dan pemerintahan, pemerintahan Presiden Megawati juga berupaya melanjutkan upaya reformasi di bidang pers yang ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Pers dan Undang-undang Penyiaran.

B. Reformasi Bidang Ekonomi
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia semenjak 1998 belum sanggup dilalui oleh dua presiden sebelum Megawati sehingga pemerintahannya mewarisi banyak sekali masalah ekonomi yang harus dituntaskan.
  1. Selain upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor ekonomi, MPR berhasil mengeluarkan keputusan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi di masa reformasi yaitu Tap MPR RI No. IV/ MPR/1999 perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004. 
  2. Pemerintahan Megawati mencatat beberapa pencapaian di bidang ekonomi, salah satu indikator keberhasilan pemerintahan Presiden Megawati ialah rendahnya tingkat inflasi dan stabilnya cadangan devisa negara. Nilai tukar rupiah relatif membaik dan berdampak pada stabilnya harga-harga barang. 
  3. Namun banyak sekali pencapaian di bidang ekonomi pemerintahan Presiden Megawati mulai mengatakan penurunan pada paruh kedua pemerintahannya. Pada pertengahan tahun 2002-2003 nilai tukar rupiah yang sempat menguat sampai Rp. 8.500,- per dolar.
  4. Kebijakan pemerintah yang menaikkan harga materi bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) serta pajak pendapatan negara menurunkan popularitas pemerintah.

C. Disintegrasi dan Kedaulatan Wilayah
Dua provinsi yang rentan untuk melepaskan diri ialah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua. Untuk meredam impian melepaskan diri kedua provinsi tersebut, Presiden Megawati melaksanakan upaya-upaya untuk menuntaskan permasalahan disintegrasi dan memperbaiki persentase pembagian hasil sumber daya alam antara pemerintah sentra dan kawasan di kedua propinsi tersebut. Berdasarkan UU No. 1b/2001 dan UU No. 21/2001 baik propinsi NAD dan Papua akan mendapatkan 70% dari hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam. 

Upaya Presiden Megawati untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI juga diuji ketika pemerintah berusaha untuk menuntaskan sengketa status Pulau Sipadan dan Ligitan dengan pemerintah Malaysia. Kedua negara setuju untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Namun Mahkamah Internasional pada balasannya tetapkan bahwa kedua pulau tersebut merupakan kepingan dari Malaysia. 

D. Upaya Pemberantasan KKN
Presiden Megawati belum berhasil melaksanakan penegakkan aturan (law enforcement). Berbagai masalah KKN masih belum terselesaikan. Namun keseriusan pemerintah untuk memerangi tindak pidana korupsi tercermin dari 
  1. Dikeluarkannya UU No. 20 tahun 2001 perihal perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk aturan tersebut merupakan produk aturan yang dikeluarkan khusus untuk memerangi korupsi.
  2. Pengeluaran produk aturan perihal Tipikor diikuti dengan dikeluarkannya banyak sekali produk aturan lain menyerupai UU No. 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 15 Tahun 2002 perihal Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 22 Tahun 2002 perihal Grasi, UU No. 30 Tahun 2002 perihal Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PP No, 41 Tahun 2002 perihal Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim, Inpres No. 2 Tahun 2002 perihal Penambang Pasir Laut dan Inpres No. 8 Tahun 2002 perihal Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu pertama dimana untuk pertama kalinya masyarakat pemilik hak bunyi sanggup menentukan wakil rakyat secara langsung.  Pemilu legislatif 2004 yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004 diikuti oleh 24 partai politik. Pemilu presiden yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 belum menghasilkan satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang
mendapatkan bunyi lebih dari 50% sehingga pemilu presiden diselenggarakan dalam dua putaran. Dalam pemilu presiden putaran kedua yang diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla mengungguli pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel