Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa
Thursday, April 23, 2020
Edit
Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri sudah dikenal semenjak zaman Majapahit pada kurun ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti kerikil sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara mustahil berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila semenjak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).
Pancasila sebagai dasar nega ra dinyatakan secara terang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 perihal tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 perihal Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 perihal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan perihal Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Negara sanggup diibaratkan sebagai sebuah bangunan , kawasan bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu berpengaruh dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang berpengaruh dan kokoh pula. Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa.
Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, impian dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu perihal pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi yaitu cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pemikiran hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak kegiatan bangsa tersebut.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laris dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pemikiran dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi impian aturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak sanggup dilaksanakan secara terpisahpisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Pancasila sebagai dasar negara dibuat sesudah menyerap banyak sekali pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan impian negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara. Beberapa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup antara lain sebagai berikut.
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara mustahil berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila semenjak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee).
Pancasila sebagai dasar nega ra dinyatakan secara terang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun
1968 tanggal 13 April 1968 perihal tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat
dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 perihal Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 perihal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan perihal Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian dasar negara | Dasar Negara yaitu pemikiran yang kokoh dan kuat, serta bersumber dari pandanagan hidup/falsafah ( cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi, dan kebribadian yang tumbuh dalah sejarah perkembangan Indonesia ) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Dasar negara berarti pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber kehidupan ketatanegaraan dan sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara. Dasar negara, bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. |
2. | Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara | Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Pancasila sebagai dari penyelanggaraan kehidupan bernegara bagi Republik Indonesia.
|
3. | Manfaat dasar negara | Pancasila sebagai dasar negara tentunya mempunyai fungsi yang sangat penting. Manfaat Pncasila, antara lain :
|
4. | Akibat tidak mempunyai dasar negara | Jika suatu negara tidak mempunyai dasar negara, negara tersebut tidak sanggup berdiri kokoh dan kuat. Selian itu, tidak sanggup mengetahui dengan terang ke mana arah tujuan dan impian yang akan dicapai oleh negara itu sendiri. Bangsa yang tidak mempunyai dasar negara akan terombang-ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. |
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Negara sanggup diibaratkan sebagai sebuah bangunan , kawasan bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu berpengaruh dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang berpengaruh dan kokoh pula. Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa.
Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, impian dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu perihal pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi yaitu cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pemikiran hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak kegiatan bangsa tersebut.
Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laris dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian pandangan hidup | Pandangan hidup yaitu sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala tanggapan terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. |
2. | Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup | Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pemikiran hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun sikap haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila. |
3. | Manfaat ideologi pandangan hidup | Pancasila sebagai pandangan tentunya mempunyai fungsi yang sangat penting. Manfaat Pancasila, antara lain :
|
4. | Akibat tidak mempunyai pandangan hidup | Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi kasus yang timbul, baik kasus masyarakatnya sendiri maupun kasus dunia. |
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai dasar dan pemikiran dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjadi impian aturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak sanggup dilaksanakan secara terpisahpisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat dan kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Pancasila sebagai dasar negara dibuat sesudah menyerap banyak sekali pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila dihubungkan dengan impian negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi negara. Beberapa arti penting Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup antara lain sebagai berikut.
- Pancasila sangat penting sebagai dasar negara sebab merupakan sumber dari segala sumber aturan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan dipakai sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara Indonesia.
- Pancasila dipakai sebagai dasar atau contoh dalam penyelenggaraan negara.
- Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara
- Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa