Membangkitkan Kesadaran Warga Negara Untuk Bela Negara

Kesadaran yakni sikap mawas diri sehingga sanggup membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia dikala ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela Negara. Kesadaran bela negara harus ditumbuhkan, karakter-karakter menyerupai ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan impian perjuangan, serta keyakinan akan derma Allah, semoga generasi muda Indonesia teguh pada pendiriannya dalam cinta tanah air dan membela Negara Indonesia

Siswa atau penerima didik merupakan kepingan dari Generasi Muda dan kader penerus usaha bangsa serta merupakan anggota dari masyarakat yang senantiasa harus terus menerus berusaha menyebarkan aneka macam potensi dirinya melalui aneka macam aspek kegiatan pendidikan baik di sekolah ataupun di luar sekolah. Upacara bendera yakni serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat dan tertib, sehingga merupakan kegiatan teratur untuk membuat kebiasaan yang mengarah kepada kebijaksanaan pekerti luhur. Pelaksanaan upacara pada setiap hari senin sanggup menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela Negara.
 Kesadaran yakni sikap mawas diri sehingga sanggup membedakan baik atau jelek Membangkitkan Kesadaran Warga Negara untuk Bela Negara
Upacara bendera berfungsi untuk membangkitkan semangat nasionalisme serta menumbuhkan kesadaran untuk bela negara. Beberapa manfaat menjadi petugas upacara bendera antara lain sebgai berikut.
  1. Dalam upacara bendera itu biasanya melibatkan banyak orang diantaranya pemimpin upacara, pembina upacara, petugas upacara, hingga penerima upacara. Semua elemen dalam upacara itu harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik alasannya yakni upacara bendera itu identik sekali dengan kedisiplinan.
  2. Petugas upacara semuanya rapi, mulai bajunya yang dimasukkan rapi ke dalam celana, hingga kemampuan baris-berbaris yang rapi. Makara secara tidak pribadi upacara bendera itu bisa melatih kebiasaan berpenampilan yang rapi.
  3. Dalam suatu upacara itu biasanya banyak pos-pos yang memerlukan jiwa kepemimpinan. Misalnya pemimpin upacara, pemimpin paduan suara, pemimpin regu hingga pemimpin barisan. Orang-orang yang memimpin bagian-bagian tersebut berlatih bagaimana menjadi pemimpin.
  4. Pada upacara bendera niscaya ada aturan-aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi bagi seluruh penerima upacara. Diantaranya harus menggunakan topi dan dasi, menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, menggunakan kaos kaki putih, menggunakan sepatu warna hitam polos. Makara dengan menjadi petugas upacara kita berlatih mentaati peraturan.
  5. Pada setiap kesempatan dalam upacara bendera, para penerima upacara selalu diingatkan wacana jasa-jasa para pahlawan. Bahwa para satria dulu berjuang dengan penuh pengorbanan demi memperoleh kemerdekaan Indonesia. Dengan menjadi petugas upacara berarti kita berlatih menghargai jasa para pahlawan

Namun tentu saja ada siswa yang malas mengikuti upacara bendera. Dengan aneka macam alasan mereka tidak mengikuti upacara bendera, salah satu penyebabnya yakni kurangnya rasa nasionalisme pada diri mereka. Mereka tidak mempunyai kesadaran bahwa dengan upacara bendera mereka menghargai jasa para satria yang telah berjuang demi bangsa dan negara sekaligus menumbuhkan sikap bela negara.

Pengertian Bela Negara
Menurut klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 wacana Pertahanan Negara, upaya bela Negara yakni sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud dedikasi dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela negara bekerjsama yakni suatu sikap mental warga negara sebagai wujud rasa cinta kepada bangsa dan tanah air. Bela negara itu sendiri sanggup berupa fisik maupun non-fisik. Bela negara secara fisik yakni pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negaranya. Secara non-fisik, bela negara yakni suatu bentuk  pembelaan menurut hak-hak, kewajiban dan kehormatan serta profesi dan kemampuan masing-masing warga negara untuk meningkatkan ketahanan nasional dan bisa menghadapi bahaya yang berupa ideologi, politik, ekonomi dan sosial  budaya. Bela negara secara non-fisik sanggup berupa melestarikan budaya Indonesia menyerupai tarian tradisional dan bahasa daerah

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh alasannya yakni itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara yakni segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari bahaya dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Bela Negara dilakukan dengan mencurigai dan mengatasi aneka macam macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap NKRI. Pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut.
  1. Ancaman yakni usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
  2. Tantangan yakni hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
  3. Hambatan yakni usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  4. Gangguan yakni hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

Dasar Hukum Bela Negara
Salah satu hak dan kewajiban setiap warga negara yakni membela negaranya. Dalam Undang-undang sudah diatur mengenai hak dan kewajian warga negara dalam upaya bela negara. Ada beberapa dasar aturan dan peraturan wacana wajib bela Negara.
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 wacana konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 wacana Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 wacana Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 wacana Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
  6. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pembinaan dasar kemiliteran, c. dedikasi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib, dan d. dedikasi sesuai dengan profesi.

Menanamkan kesadaran bela negara sepanjang hidup sangat penting. Karena, dikala warga Negara Indonesia tidak lagi mempunyai kesadaran bela negara, akan terjadi perpecahan dalam negeri. Negara Indonesia juga akan kehilangan identitas nasional sehingga akan gampang dipengaruhi oleh bangsa lain. Dengan tidak adanya kesadaran bela negara, akan ada banyak wilayah di Indonesia yang menentukan untuk memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel