Membangun Kesediaan Warga Negara Untuk Melaksanakan Bela Negara

Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut sanggup dilakukan di segala bidang, menyerupai dilakukan oleh para pemain Timnas U-19 yang melakukan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga. Mereka berjuang di lapangan membawa nama negara Indonesia, mereka menjuarai Piala AFF U-19 sehabis pada babak tamat memenangi laga penalti atas Vietnam di Gelora Delta Sidoarjo.

Sebuah prestasi yang sangat membanggakan di tengah mandeknya prestasi sepak bola Indonesia. Jika dibandingkan dengan Timnas yang lebih senior, pasukan Garuda Muda mempunyai rasa percaya diri dan semangat juang yang jauh lebih  baik. Semangat juang tinggi mereka pertontonkan kala menghadapi Korsel U19 yang sebetulnya jauh lebih diunggulkan.Selain percaya diri dan semangat juang yang tinggi, satu kelebihan lain yang dimiliki Timnas U19 dibandingkan para seniornya yakni stamina yang seperti tak pernah habis. Optimisme pun melambung di tengah keterpurukan sepak bola nasional yang nirprestasi selama puluhan tahun. Harapan dan mimpi kemudian digantungkan di bahu para punggawa Garuda Muda.
 Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara Membangun Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Para pemain tim nasional U-19 mendapat kemudahan Istimewa berupa beasiswa untuk melanjutkan kuliah ke jenjang Strata 1 (S-1) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Beasiswa ini sengaja diberikan kepada murid-murid berprestasi tinggi di bidangnya. Sebuah penghargaan yang berdasarkan saya sangat sempurna alasannya yakni mereka telah berjuang dan berhasil mengharumkan nama bangsa di dunia internasional.

Perjuangan mereka dalam turnamen tersebut merupakan salah satu bentuk bela negara sesuai dengan keahlian mereka yaitu cabang sepak bola. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan aneka macam bentuk usaha pembelaan negara.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 perihal Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan sanggup memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan sanggup menawarkan pemahaman, analisis, dan menjawab duduk masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan harapan dan sejarah nasional.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran. Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pembinaan dasar militer yakni siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah sanggup mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, menyerupai Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
  3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia melalui syaratsyarat tertentu.
  4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi. Upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara sanggup dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional sanggup mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapat penghargaan merupakan prestasi yang memperlihatkan upaya bela Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi yakni dedikasi warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil jawaban yang ditimbulkan oleh perang, tragedi alam, atau tragedi lainnya.

Beberapa teladan perbuatan yang kurang memperlihatkan sikap bela negara di bidang Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan antara lain sebagai berikut.
No.BidangSikap dan PerbuatanLangkah Penyelesaian
1.HukumMelanggar peraturan kemudian lintasMematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada.
2.EkonomiLebih bahagia memakai produk luar negeriBerusaha selalu memakai produk dalam negeri sebagai bentuk cinta tanah air.
3.PendidikanMalas belajarMeningkatkan motivasi belajar, imtaq dan iptek
4.SosbudTidak peduli dengan penderitaan orang lain.Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota masyarakat
5.HankamTidak ikut serta dalam siskamlingGiat mengikuti acara menjaga keamanan lingkungan. Siskamling juga merupakan bentuk-bentuk bela negara.

Upaya bela Negara merupakan sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel