Menerapkan Ungkapan Khas Dalam Teks Negosiasi

Pengusaha yaitu orang perseorangan, persekutuan, atau tubuh aturan yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri atau perusahaan bukan miliknya (Pasal 1angka 5 UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan) : Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan Pembantu Perusahaan yaitu orang yang bekerja atau mewakili pengusaha dalam menjalankan perusahaan. Karyawan yaitu insan yang memakai tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan jawaban berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.

Perusahaan tanpa karyawan menyerupai insan tanpa darah. hal itu menggambarkan betapa pentingnya karyawan dalam sebuah perusahaan. Karyawan merupakan aset penting yang dimiliki perusahaan. Sekalipun tidak memiliki efek besar dalam proses pengambilan keputusan, karyawan yaitu aset yang paling banyak kuantitasnya dalam perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan harus sanggup mengetahui dan memahami benar apa yang menjadi hak-hak karyawan. Selain komunikasi yang lancar antara perusahaan dengan karyawan, perhatian yang diberikan perusahaan kepada hak-hak karyawan, sanggup menjaga kekerabatan baik perusahaan dengan karyawan. 

Kelompok karyawan yang menerima perhatian yang baik, besar kemungkinan sanggup membantu perusahaan mengatasi tersebut. Sebagai imbal balik perusahaan juga harus memperhatikan karyawan mirip halnya tingkat pendapatan yang layak, jaminan kesehatan serta hari renta yang memadai, dan lain-lain. Disadari atau tidak, secara eksklusif atau tidak langsung, hal - hal tersebut akan sangat kuat terhadap kualitas kerja serta loyalitas karyawan terhadap perusahaan. Perhatikan perundingan antara karyawan dan perusahaan di bawah ini.

Setelah para karyawan sebuah perusahaan di bidang elektronik melaksanakan agresi mogok kerja dengan melaksanakan demonstrasi di depan kantor perusahaan, hasilnya wakil perusahaan itu mendapatkan wakil para karyawan untuk berdialog. Dialog itu dijaga oleh sejumlah petugas keamanan. Sementara itu, beratus-ratus karyawan masih berdemonstrasi di depan kantor perusahaan.
Wakil karyawan:Selamat sore, Pak.
Wakil Perusahaan:Selamat sore. Mari, silakan duduk.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih.
Wakil Perusahaan:Saya, Hadi Winoto, wakil dari perusahaan. Anda siapa?
Wakil karyawan:Saya Suparmin, yang dipercaya teman-teman untuk menemui pimpinan. (Mereka bersalaman)
Wakil Perusahaan:Sebenarnya, apa yang terjadi? Semua karyawan di perusahaan ini melaksanakan demonstrasi. Kalau begini caranya, perusahaan bisa gulung tikar dan karyawan bisa di-PHK.
Wakil karyawan:Tidak ada apa-apa, Pak. Kami hanya ingin memperbaiki nasib dan hidup layak.
Wakil Perusahaan:Maksudnya?
Wakil karyawan:Ya, niscaya Bapak tahu. Kami, karyawan, sudah bekerja keras demi perusahaan. Tetapi, kami merasa kurang mendapatkan imbalan yang pantas. Kami tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan uang Rp2.000.000,00 sebulan. Paling tidak, kami mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,00.
Wakil Perusahaan:Itu tidak mungkin. Perusahaan sudah menanggung beban terlalu berat. Listrik naik, materi bakar naik, dan biaya operasional lain juga naik. Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) belum bisa naik sekarang.
Wakil karyawan:Kalau begitu, kami tetap akan melaksanakan agresi mogok kerja hingga tuntutan kami dipenuhi.
Wakil Perusahaan:Tidak boleh demikian. Kita harus mencari jalan tengah.
Wakil karyawan:Lalu, bagaimana?
Wakil Perusahaan:Saya akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada direksi. Perusahaan hanya bisa menaikkan UMP hingga Rp2.400.000,00. Tidak lebih dari itu. Anda sendiri tahu bahwa pada situasi global ini perusahaan mana pun mengalami kesulitan.
Wakil karyawan:Tidak bisa, Pak. Ini kota Jakarta, Pak. Semua harus dibeli dengan uang. Ya, tolong diusahakan bagaimana caranya semoga kami sanggup hidup layak. Paling tidak kami mendapatkan honor sebesar Rp2.800.000,00.
Wakil Perusahaan:Nanti saya akan mengusulkan ke direksi sebesar Rp2.600.000,00.
Wakil karyawan:Tapi, usahakan lebih, Pak. Kami akan bekerja lebih keras lagi.
Wakil Perusahaan:Baiklah, akan saya coba. Tolong kendalikan temanteman karyawan dan sampaikan kepada mereka mulai besok semua karyawan harus masuk kerja kembali. Karyawan yang mogok kerja akan kena sanksi.
Wakil karyawan:Baik, Pak. Terima kasih. Boleh saya keluar?
Wakil Perusahaan:Ya, silakan.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih. Selamat sore.
Wakil Perusahaan:Selamat sore.
(Mereka bersalaman)
Ketika Suparmin keluar dari kantor perusahaan, beliau disambut oleh teman-temannya. Dia kemudian memberikan hasil obrolan dengan wakil perusahaan bahwa UMP mereka diusulkan naik paling tidak sebesar Rp2.600.000,00.

Jawablah pertanyaan berikut!
1. Siapakah yang terlibat dalam perundingan itu?
  • Wakil Karyawan berjulukan Suparmin
  • Wakil Perusahaan berjulukan Hadi Winoto

2. Mengapa perundingan itu dilakukan?
  • Untuk meminta kenaikan honor yang layak bagi kehidupan karyawan ketika ini yang serba mahal dengan tidak merugikan pihak karyawan maupun pihak wakil perusahaan.

3. Apa maksud karyawan yang diwakili oleh Suparmin?
  • Karyawan meminta kenaikan honor di perusahaan itu kepada wakil perusahaan, honor yang layak bagi kehidupan di zaman ini.

4. Apa perbedaan antara karyawan dan pengusaha?
  • Karyawan yaitu orang yang bekerja kepada orang lain dan mendapatkan imbalan jasa. Sedangkan Pengusaha yaitu orang yang memiliki perjuangan dan memperkerjakan orang dan memberi mereka upah atau imbalan jasa.

5. Apakah perundingan antara karyawan dan pengusaha tersebut berhasil?
  • Kesepakatan antara karyawan dan pengusaha tersebut berhasil sebab mereka telah menemukan harga komitmen honor yang akan diajukan oleh wakil perusahaan kepada direksi.

6. Kesepakatan apa yang dicapai dalam perundingan itu?
  • Kesepakatan nilai honor yang akan dinaikkan dari 2 juta menjadi 2 juta enam ratus ribu yaitu nilai komitmen yang akan diusulkan wakil perusahaan kepada direksi.

7. Apakah komitmen itu dicapai dengan gampang atau sebaliknya?

Related:


    • Untuk mencapai komitmen antara karyawan dan wakil perusahaan dalam teks tersebut dicapai dengan mudah..

    8. Dalam perundingan terdapat dua pihak. Setiap pihak mungkin bertindak atas nama diri sendiri secara individual, atas nama orang lain secara individual, atas nama sekelompok orang, atau atas nama lembaga. Pada obrolan perundingan antara karyawan dan pengusaha di atas, kedua belah pihak bertindak atas nama siapa?
    • Suparmin bertindak atas nama sekelompok Orang, sedangkan wakil perusahaan bertindak atas nama lembaga.

    9. Pada perundingan itu, wakil perusahaan lebih dominan. Tunjukkan buktinya selain dari porsi tuturan yang diproduksi juga dari penggunaan bahasanya.
    • Wakil perusahaan pada teks perundingan itu memang lebih lebih banyak didominasi baik dari tuturan yang ia produksi maupun dari penggunaan bahasanya. Selain itu, alasan yang ia berikan pun selalu lebih logis begitu pula keputusan yang ia usikan selalu dengan pertimbangan dari aneka macam alasannya.

    10. Apakah komitmen antara pengusaha dan karyawan sudah bisa eksklusif diterapkan? Berikut ini yaitu sebagian ciri perundingan apabila dilihat dari segi isinya.
    1. Negosiasi menghasilkan kesepakatan (perihal sepakat; konsensus)
    2. Negosiasi menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan (Saling memberi (mendatangkan) laba)
    3. Negosiasi merupakan sarana untuk mencari penyelesaian (proses, cara, perbuatan, menuntaskan )
    4. Negosiasi mengarah kepada tujuan mudah (tujuan menurut praktek)
    5. Negosiasi memprioritaskan kepentingan bersama.( yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain)

    Sekarang buatlah kalimat dengan memakai kata atau kata-kata yang dicetak miring itu.
    1. Kesepakatan dalam bidang politik antara Indonesia dan Australia telah diresmikan oleh Presiden Indonesia.
    2. Perdagangan bebas antar negara ternyata saling menguntungkan bagi kedua negara yang bersangkutan. 
    3. Pemerintah menyatakan bencana penembakan mahasiswa Trisakti ini merupakan salah satu dari tujuh kasus pelanggaran HAM yang akan dicari penyelesaiannya oleh tim adonan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
    4. Tujuan Praktis  pengadilan HAM yaitu untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang berat, sebab Extra Ordinary Crimes dan berdampak luas pada tingkat Nasional / Internasional.
    5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, pemerintah memprioritaskan pengentasan minimal 80 kawasan tertinggal menjadi kawasan maju dari 122 kawasan pada 2019 mendatang.

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel