Peran Tokoh Perumus Uud Tahun 1945
Sunday, August 30, 2020
Edit
Pada masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung semenjak tanggal 10 Juli 1945 sampai tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI waktu itu membahas ihwal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Salah satu panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang mempunyai kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta sempurna mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya yaitu khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
Tugas panitia kecil ini yaitu menciptakan rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang pleno BPUPKI mendapatkan laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang meliputi tiga hal, yaitu:
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat dikala itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibuat merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI sanggup diatasi dengan sikap dan sikap pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat yang ditunjukan oleh para anggota BPUPKI dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain : para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut mempunyai latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI sanggup terealisasi secara musyawarah dan mufakat. Hal itu sanggup terlihat pada dikala KRT Radjiman Wediodiningrat dikala menanyakan untuk mendapatkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sebulat-bulatnya. Beliau meminta dengan hormat yang oke yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan bunyi bundar diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan jawaban dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam menciptakan keputusan ihwal dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para hero terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara menunjukkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain sanggup diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan gembira sebagai bangsa yang gres merdeka.
Semangat dan kesepakatan pendiri negara pada perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat
Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang mempunyai kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta sempurna mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya yaitu khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
- Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
- Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Tugas panitia kecil ini yaitu menciptakan rancangan undang-undang dasar. Hasil kerja panitia dilaporkan kepada Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal 14 Juli 1945 dalam sidang pleno BPUPKI mendapatkan laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang meliputi tiga hal, yaitu:
- Pernyataan Indonesia merdeka,
- Pembukaan undang-undang dasar,
- Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat dikala itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibuat merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI sanggup diatasi dengan sikap dan sikap pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat yang ditunjukan oleh para anggota BPUPKI dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain : para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut mempunyai latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI sanggup terealisasi secara musyawarah dan mufakat. Hal itu sanggup terlihat pada dikala KRT Radjiman Wediodiningrat dikala menanyakan untuk mendapatkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sebulat-bulatnya. Beliau meminta dengan hormat yang oke yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan bunyi bundar diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan jawaban dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam menciptakan keputusan ihwal dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para hero terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara menunjukkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain sanggup diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan gembira sebagai bangsa yang gres merdeka.
Semangat dan kesepakatan pendiri negara pada perumusan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat