Lembaga-Lembaga Negara

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika yakni pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kolaborasi ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan da pat dihindarkan.

Bidang legislatif bertugas menciptakan undang-undang. Bidang legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang direktur yakni presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembagian kekuasaan menyerupai di depan gres dilakukan sehabis terjadi amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen yaitu perubahan atau penambahan terhadap undang- undang. Amandemen bergulir seiring berjalannya kurun reformasi. Amandemen pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.
  • Amandemen Pertama. Perubahan pertama terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. perubahan itu meliputi pasal-pasal 5, 7, 8, 9, 13, 14, 15, 17, 20,dan 21. alasannya yakni pasal-pasal ini yang berkaitan dengan kekuasaan presiden yang sangat besar. Untuk itu, prioritas pertama yakni mengurai dan membatasi kekuasaan presiden.
  • Amandemen Kedua. Perubahan kedua ini dilakukan pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 antara lain diarahkan untuk memperteguh otonomi daerah, melengkapi pemberdayaan DPR, menyempurnakan rumusan HAM, menyempurnakan pertahanan dan keamanan Negara, dan melengkapi atibut Negara.
  • Amandemen Ketiga. Sidang tahunan MPR yang berlangsung 1-9 November 2001 telah menghasilkan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan undang-undang dasar. Perubahan ketiga ini antara lain diarahkan untuk menyempurnakan pelaksaan kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, mengantur impeachment terhadap presiden dan/ atau wakil presiden membentuk forum DPD, mengatur pemilihan umum, meneguhkan kedudukan dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meneguhkan kekuasaan kehakiman dengan forum gres yaitu Mahkama Konstitusi (MK) dan Komosi Yudisial (KY).
  • Amandemen Keempat. Sidang tahunan MPR 2002 yang berlangsung 1-11 Agustus 2002. Perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 juga melengkapi kekurangan peraturan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 yang telah diputuskan dalam perubahan ketiga (tahun 2001), dengan menembahkan ayat 3.

Beberapa perubahan sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain MPR berubah dari forum tertinggi negara menjadi forum tinggi negara. DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dihapuskan, dan forum gres yang diciptakan yaitu Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehingga susunan lembaga-lembaga negara menjadi menyerupai di bawah ini.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rak yat merupakan salah satu forum negara. Anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih dalam Pemilu. Masa jabatan anggota MPR yakni lima tahun. Selama masa jabatannya, MPR harus mengadakan sidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, kiprah dan wewenang MPR adalah:
  • Mengubah dan memutuskan UUD;
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden;
  • Hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan UUD.

Dalam rangka pelaksanaan kiprah dan wewenangnya, MPR hasil pemilu tahun 1999 telah melaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. MPR juga telah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR. Di samping itu, MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden. Hal tersebut dilakukan apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. MPR pulalah yang bertugas menentukan pengganti presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri dari jabatannya.

2. Presiden
Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD. Artinya, kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD. Pembatasan kekuasaan presiden itu contohnya menyangkut masa jabatannya dan cakupan kekuasaannya. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan presiden meliputi:
  • Hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang;
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
  • Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya;
  • Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
  • Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA (Mahkamah Agung);
  • Memberi amnesti dan penghapusan dengan mempertimbangkan DPR;
  • Memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan hikmah dan pertimbangan kepada presiden;
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
  • Mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dewan perwakilan rakyat terdiri dari anggota partai politik akseptor pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. dewan perwakilan rakyat sebagai forum perwakilan rakyat berkedudukan sebagai forum negara. Fungsi dewan perwakilan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  • Fungsi legislasi yakni fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk menerima persetujuan bersama.
  • Fungsi anggaran yakni fungsi menyusun dan memutuskan APBN bersama presiden dengan memperhatikan DPD.
  • Fungsi pengawasan yakni fungsi melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk sanggup melaksanakan fungsi-fungsinya, maka dewan perwakilan rakyat diberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Hak interpelasi yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah.
  • Hak angket yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hak menyatakan pendapat yakni hak dewan perwakilan rakyat sebagai forum untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.

dewan perwakilan rakyat dalam menjalankan kiprah sehari-hari terbagi dalam komisikomisi. Setiap komisi mempunyai lingkup kerja sendiri-sendiri. Berkaitan dengan kiprah sehari-hari, anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak antara lain sebagai berikut:
  • Hak memberikan usul dan pendapat. Yaitu hak anggota dewan perwakilan rakyat untuk memberikan pendapat kepada pemerintah atau dewan perwakilan rakyat sendiri dengan memperhatikan tata krama, etika, dan sopan santun,sehingga ada kemandirian dan tanpa campur tangan dari siapapun dalam menciptakan keputusan.
  • Hak Imunitas. Yaitu hak anggota dewan perwakilan rakyat untuk kebal dari tuntutan di muka pengadilan kerena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalamrapat-rapat DPR, baik dengan pemerintah dan atau rapat-rapat dewan perwakilan rakyat lainnya.
  • Hak bertanya secara mulut maupun tertulis. Yaitu hak anggota dewan perwakilan rakyat untuk bertanya berkaitan dengan kiprah dan wewenang DPR.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil kawasan provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD sebagai forum perwakilan kawasan dan berkedudukan sebagai forum negara. DPD tolong-menolong dengan dewan perwakilan rakyat berhak untuk:
  • Membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah;
  • Membahas dilema relasi sentra dan daerah;
  • Membahas dilema sumber daya alam dan sumber daya ekonomi;
  • Masalah perimbangan keuangan sentra dan daerah;
  • Mengajukan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan forum negara di bidang yudikatif. MA merupakan forum peradilan tertinggi. Ketua dan anggota MA ditetapkan oleh Presiden atas anjuran Komisi Yudisial (KY) dan persetujuan DPR. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan). Mahkamah Agung berwenang:
  • Mengadili pada tingkat kasasi,
  • Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
 pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika Lembaga-lembaga Negara
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Kontitusi juga merupakan forum negara di bidang yudikatif (kehakiman). Meski demikian, kiprah MK berbeda dari MA. Soal-soal aturan yang ditangani oleh MK bersifat khusus. Mahkamah Konstitusi berwenang:
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan UUD.

Anggota MK yang disebut hakim konstitusi berjumlah sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, tiga orang merupakan anjuran presiden, tiga orang lagi merupakan anjuran DPR, dan tiga orang sisanya merupakan anjuran MA. Setelah disetujui, presiden memutuskan kesembilan orang tersebut menjadi hakim konstitusi. Meskipun demikian, ke putusan MK bersifat mandiri. Keputusan MK dihentikan dicampuri oleh forum tinggi lainnya, baik itu presiden, DPR, maupun MA.

7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial yakni forum yang bertugas mengawasi sikap hakim. Selain itu, KY juga bertugas untuk mengusulkan nama calon hakim agung. Ketua dan anggota KY ditetapkan oleh presiden atas persetujuan DPR.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK bertugas menyelidiki pengelolaan keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat atas pertimbangan DPD. Anggota BPK dilantik oleh presiden. Meski demikian, kiprah BPK tidak sanggup dicampuri oleh forum negara lainnya, termasuk presiden. Sebab, BPK bersifat mandiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel