Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Saturday, November 7, 2020
Edit
Politik luar negeri ialah kumpulan kebijakan untuk mengatur kekerabatan dengan negara lain yang berpijak kepada kepentingan nasional negara yang bersangkutan. Bagi Indonesia, politik luar negeri ialah kebijakan, perilaku dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melaksanakan kekerabatan dengan negara lain. Politik luar negeri Indonesia tidak lain ialah bab dari politik nasional yang. hal tersebut merupakan pembagian terstruktur mengenai dari keinginan nasional dan tujuan nasional negara Indonesia.
Pada ketika Indonesia merdeka perang dunia II belum berakhir, Wapres ketika itu Drs. Moh. Hatta mengingatkan biar jangan memihak salah satu blok yang sedang bertikai. Kebijakan yang disampaikan Moh. Hatta lalu dikenal dengan kebijakan "bebas-aktif". Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang intinya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
1. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia mempunyai tiga landasan hukum, yakni landasaan ideologis, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Politik luar negeri Indonesia berpijak pada ketiga landasan-tersebut.
a. Landasan ideologis
Landasan ideologis ialah Pancasila, bahwa bangsa Indonesia mengakui semua insan sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal-usul keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, menunjukkan bangsa Indonesia yang mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan menyebarkan perbuatan yang luhur, mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan perihal ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
c. Landasan Operasional
Ada tiga hal pokok yang menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia, yaitu:
Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut :
Sejak bangsa Indonesia berjuang untuk melepaskan belenggu penjajahan dari Belanda, keinginan Bangsa Indonesia tidak terlepas kepada pencapaian kemerdekaan. Pemimpin-pemimpin pergerakan nasional dengan tegas menyatakan: Indonesia merdeka dan berdaulat hanyalah merupakan sarana, suatu alat untuk mencapai susunan kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh Rakyat Indonesia. Untuk mengejar serta melaksanakan keinginan nasional itu perlu adanya kolaborasi dan kekerabatan yang baik dengan bangsa-bangsa yang lain di seluruh dunia. Hal-hal inilah yang merupakan titik tolak politik luar negeri Indonesia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam memilih rumusan Politik Luar Negeri
Pada ketika Indonesia merdeka perang dunia II belum berakhir, Wapres ketika itu Drs. Moh. Hatta mengingatkan biar jangan memihak salah satu blok yang sedang bertikai. Kebijakan yang disampaikan Moh. Hatta lalu dikenal dengan kebijakan "bebas-aktif". Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang intinya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
1. Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia mempunyai tiga landasan hukum, yakni landasaan ideologis, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Politik luar negeri Indonesia berpijak pada ketiga landasan-tersebut.
a. Landasan ideologis
Landasan ideologis ialah Pancasila, bahwa bangsa Indonesia mengakui semua insan sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal-usul keturunan, menolak penindasan insan atas insan atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, menunjukkan bangsa Indonesia yang mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan menyebarkan perbuatan yang luhur, mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan.
b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan perihal ketatanegaraan/ undang-undang dasar suatu negara, Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama yang menyatakan: “Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat yang menyatakan bahwa: “....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial ....”
- Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945: a) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1)); b) Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1)); c) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (2)); d) Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (3)).
c. Landasan Operasional
- Undang-Undang No. 37 tahun 1999 perihal Hubungan Luar Negeri;
- Undang-undang nomor 24 Tahun 2000 perihal Perjanjian Internasional;
- Kebijakan presiden dalam bentuk keputusan presiden;
- Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibentuk oleh menteri luar negeri.
Ada tiga hal pokok yang menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia, yaitu:
- Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
- Memperjuangkan perdamaian yang abadi;
- Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan.
Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia, Moh. Hatta menguraikan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut :
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang dibutuhkan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang tersebut tidak ada atau belum dihasilkan sendiri.
- Meningkatkan perdamaian internasional, lantaran hanya dalam keadaan hening Indonesia sanggup membangun dan memperoleh syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan keinginan yang tersimpul dalam Pancasila, dasar, dan falsafah negara Indonesia.
Sejak bangsa Indonesia berjuang untuk melepaskan belenggu penjajahan dari Belanda, keinginan Bangsa Indonesia tidak terlepas kepada pencapaian kemerdekaan. Pemimpin-pemimpin pergerakan nasional dengan tegas menyatakan: Indonesia merdeka dan berdaulat hanyalah merupakan sarana, suatu alat untuk mencapai susunan kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh Rakyat Indonesia. Untuk mengejar serta melaksanakan keinginan nasional itu perlu adanya kolaborasi dan kekerabatan yang baik dengan bangsa-bangsa yang lain di seluruh dunia. Hal-hal inilah yang merupakan titik tolak politik luar negeri Indonesia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam memilih rumusan Politik Luar Negeri
- Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yaitu di posisi silang antara negara-negara di dunia yang sanggup membawa efek terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
- Sejarah perjuangan, selama kurang lebih 350 tahun Indonesia dijajah oleh bangsa lain, dan terus berjuang biar tidak kembali dijajah dalam bentuk apapun.
- Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak sehingga sanggup menjadi modal bagi pembangunan bangsa apabila dipimpin dan dimanfaatkan dengan baik.
- Indonesia ialah negara yang subur dan kaya akan sumber daya alam. Jika dimanfaatkan bangsa Indonesia sanggup memainkan peranan yang besar dalan menanggulangani krisis pangan dunia.
- Militer yang berpengaruh akan sanggup menangkal bahaya yang datang, baik dari dalam maupun luar.
- Situasi internasional. Berbagai pertikaian antar negara dan perkembangan teknologi sanggup memicu timbulnya konflik yang bersifat internasional.
- Para diplomat (diplomasi) harus sanggup menjalankan kiprah secara efektif sesuia dengan tugas, kewajiban, dan fungsional.
- Pemerintahan yang higienis untuk mendapatkan kepercayaan dan penghargaan, baik dari rakyat maupun negara lain.
- Kepentingan nasional lebih berorientasi pada pembangunan disegala bidang.