Ujian Nasional Dari Waktu Ke Waktu

Pemerintah Republik Indonesia sudah berkali-kali melakukan kebijakan wacana ujian. Tahun 1965 – 1971 hampir semua ujian dilaksanakan secara nasional, yang sering disebut dengan ujian Negara. Soal dibentuk secara nasional dan berlaku secara nasional. Tingkat kelulusan rendah alasannya untuk memilih kelulusan tidak berada di tangan sekolah. Waktu itu dikeluarkan ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) bagi seluruh penerima didik yang telah mengikuti ujian. Sedangkan Tanda Lulus diberikan kepada penerima ujian yang dinyatakan lulus. Pada sekitar tahun 1967 terjadi perubahan system ujian dengan menawarkan kiprah kepada sekolah untuk menyelenggarakan ujian dan memilih kelulusan.Akibatnya tingkat kelulusan tinggi, namun nilai antarsekolah tidak sanggup dibandingkan alasannya soal ujian dan tingkat kesukaran tidak sama.

Pada tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah di mana setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian simpulan masing-masing. Soal dan hasil pemrosesan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/ kelompok sekolah. Pemerintah sentra hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum. Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang mempunyai makna yang “sama” dan sanggup dibandingkan antar sekolah.

Tahun 1980 mulai diberlakukan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dimulai dengan beberapa mata pelajaran untuk sekolah dasar yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PMP (Pendidikan Moral Pancasila). Kelulusan ditentukan dengan rumus PQR yaitu adonan antara nilai semester pertama kelas simpulan (P), nilai semester II kelas simpulan (Q), dan nilai Ebtanas murni (R). Nilai Ebanas Murni (NEM) selain memilih kelulusan juga dipakai untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dampak dari system ini tingkat kelulusan menjadi tinggi alasannya adanya nila P dan Q yang ditentukan oleh guru dan sekolah masing-masing.

Pada tahun 2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil mencar ilmu secara nasional dan lalu berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS ialah dalam cara memilih kelulusan siswa, terutama semenjak tahun 2003. Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.

Perkembangan berjalan terus berjalan Ebtanas bermetamorfosis Ujian Akhir Nasional (UAN), dan kesudahannya menjadi Ujian Nasional (UN) yang mempunyai fungsi sebagai pemetaan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, sebagai penentu kelulusan dan sebagai training untuk member dukungan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Dasar penyelenggaraan Ujian Nasional terdapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam pasal 57, 58, dan 59.

Ujian Nasional juga banyak dilaksanakan di beberapa Negara. Di Negara kita UN menjadi pro dan kontra, masyarakat yang tidak oke dengan UN beragumentasi bahwa ujian dan member nilai ialah kiprah guru, dan gurulah yang paling tahu kemampuan penerima didiknya, Indonesia Negara yang sangat luas, timgkat pemenuhan standar nasional pendidikan masih sangat bermacam-macam sehingga kualitas pendidikan belum merata sehingga tidak adil jikalau diberi soal yang sama, dan pelaksanaan UN terjadi banyak manipulasi dalam pelaksanaannya sehingga hasil yang diperoleh penerima didik tidak bisa menggambarkan kemampuan yang sebenarnya.

Sementara yang mendukung UN berargumetasi bahwa UN ialah amanat UU Sisdiknas dan Peraturan Pemerinyah, UN penting untuk pemetaan pendidikan, dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Negara Indonesia.
 Pemerintah Republik Indonesia sudah berkali Ujian Nasional dari Waktu ke Waktu
Dengan adanya pemerintahan gres di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan Dijabat Oleh Anis Rasyied Baswedan terdapat kebijakan gres dalam pendidikan. Diantaranya kebijakan wacana Kurikulum 2013 dan dan wacana Ujian Nasional. Tentang pelaksanaan kurikulum 2013 telah ada kebijakan yang niscaya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 160 Tahun 2014, yang pada dasarnya Kurikulum 2013 perlu direvisi, sekolah yang telah melakukan Kurikulum 2013 semenjak tahun pelajaran 2013/2014 terus melakukan kurikulum 2013. Sementara bagi sekolah yang mulai memakai kurikulum 2013 semenjak tahun pelajaran 2014/2015 kembali ke Kurikulum 2006 mulai semester dua tahun pelajaran 2014/2015.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP) sedang menggodok konsep dan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015, yang garis besarnya antara lain sebagai berikut :
  • Istilah Ujian Nasional akan diganti dengan nama Evaluasi Nasional (EN). Hal ini mengandung pengertian bahwa penilaian mempunyai pengertian lebih luas daripada ujian, sehingga hasil EN sanggup dijadikan umpan balik bagi penyelenggara pendidikan baik siswa, guru, dan sekolah dan sanggup dipakai untuk memilih kebijakan baru.
  • Salah satu fungsi EN untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan di atasnya, kecuali masuk akademi tinggi. Tegasnya sehabis masuk akademi tinggi tidak memakai nilai EN.
  • Mulai tahun ini akan akan diperkenalkan EN system online bagi sekolah yang sudah siap melaksanakan.
Dengan adanya perubahan kebijakan dan pelaksanan UN menjadi EN dengan segala kebijakan, fungsi, pelaksanaan dan keguanaanya. Berikut ini perjalan dari waktu ke waktu Ujian Nasional di Indonesia.
No.Jenis ujian Masa tahun
1.Ujian Negara 1965-1971
2.Ujian Sekolah 1972-1979
3.Evaluasi Belajar Tahap Nasional 1980-2002
4.Ujian Akhir Nasional 2003-2004
5.Ujian Nasional 2005-2014
6.Evaluasi Nasional 2015-.......

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel