Cara Gampang Membayar Pajak Secara Online

Saat ini Wajib Pajak sanggup lebih gampang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu kemudahan tersebut yaitu sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat! Direktorat jendral pajak melaksanakan penemuan dalam bidang pembayaran pajak dengan meluncurkan e billing pajak. e billing pajak merupakan suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak sanggup membayar kewajiban perpajakannya secara online dan berdikari dengan memakai media pembayaran via ATM atau internet banking. Wajib pajak tidak perlu antri lagi di teller bank atau kantor pos.

Dengan diberlakukannya sistem pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak akan mendapat laba sebagai berikut: Lebih Mudah! Anda tidak perlu lagi mengantri di loket teller untuk melaksanakan pembayaran. Sekarang Anda telah sanggup melaksanakan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM Mandiri yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda;  Anda tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode

1. Cara Mendaftar
Untuk memulai mendaftar e biling sanggup dilakukan dengan memuka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx. Selanjutnya Anda akan diminta memasukan NPWP, Nama, E-mail, dan measukan isyarat capcha yang muncul. Klik register. Setelah itu akan muncul perintah untuk membuka e-mail anda. Silahkan buka e-mail Anda, dimana dalam e-mail tersebut diberikan usser ID berupa nomor NPWP Anda, link aktivasi dan PIN untuk login ke dalam biling. Jika Anda sudah melaksanakan aktifasi dan berhasil maka akun anda sudah aktif dan sudah sanggup login ke aplikasi surat setoran elektronik. Berikut ini gambar untuk meperjelas keterangan yang saya berikan.
 Saat ini Wajib Pajak sanggup lebih gampang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanf Cara Praktis Membayar Pajak Secara Online
2. Fungsi menu-menu Billing System
  1. Input Data. Gunakan sajian Input Data untuk memasukkan data pembayaran pajak ke SSP secara elektronik untuk mendapat isyarat billing sebagai isyarat pembayaran pengganti SSP manual. 
  2. View Data. Digunakan bila Anda hendak melihat kembali history data pembayaran pajak yang telah dimasukkan sebelumnya 
  3. Cetak bila Anda ingin mencetak billing kembali
  4. Hapus bila Anda ingin menghapus record data pembayaran 
  5. Cari bila Anda ingin mencari data pembayaran menurut tanggal perekaman data Ãœ Account 
  6. My Account sanggup Anda gunakan untuk mengubah akun Anda dengan klik tombol “Edit”. 
  7. Ubah PIN bila Anda ingin mengubah PIN 
  8. Help bila Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut perihal Billing System.
  9. Log Out bila telah final memakai layanan Billing System, silakan keluar dari jadwal dengan sajian tersebut.

3. Cara pembuatan isyarat billing
Untuk menciptakan biling silahkan pencer sajian input data dan masukkan warta terkait detail pembayaran berupa:
  1. Jenis Pajak dengan menentukan salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box;
  2. Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box;
  3. Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan acara membangun sendiri ;
  4. Pilih masa pajak dengan menentukan bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan Anda telah menentukan kedua box, contohnya Januari s.d. Januari;
  5. Tahun Pajak;
  6. Nilai Rupiah Pembayaran; dan
  7. Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada) Kemudian klik “Simpan”.
 Saat ini Wajib Pajak sanggup lebih gampang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanf Cara Praktis Membayar Pajak Secara Online
Teliti kembali detail pembayaran pajak yang telah diinput kemudian klik “Terbitkan Kode Billing” untuk menerbitkan isyarat billing. Setelah sistem menerbitkan isyarat billing, Anda sanggup mencetaknya sebagai tumpuan pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking. Pencetakan isyarat billing untuk beberapa setoran sekaligus sanggup Anda lakukan melalui sajian “View Data”.

4. Daftar Istilah
Ada beberapa istilah yang mungkin perlu Anda ketahui dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NOMOR PER - 26/PJ/2014 TENTANG SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Sistem pembayaran pajak secara elektronik yaitu bab dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System.
  2. Billing System yaitu metode pembayaran elektronik dengan memakai Kode Billing.
  3. Biller yaitu unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi kiprah dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing.
  4. Sistem Billing yaitu sistem warta yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
  5. Kode Billing yaitu isyarat identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
  6. Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Aplikasi Billing DJP yaitu bab dari Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing dan sanggup diakses melalui jaringan internet.
  7. Bank Persepsi dan Pos Persepsi yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi yaitu penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara memakai surat setoran elektronik.
  8. Electronic Data Capture yang selanjutnya disingkat EDC yaitu alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/ jaringan Bank Persepsi.
  9. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN yaitu nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
  10. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Bank Persepsi.
  11. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
  12. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Bank/ Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana manajemen lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

5. Tempat Pembayaran
Berikut ini Daftar Nama Bank Tempat Pembayaran Pajak
NoNamaMata UangChannel Pembayaran
TellerATMIBMBEDC
1BANK RAKYAT INDONESIAIDR,USDvvv-v
2BANK NEGARA INDONESIAIDR,USDvvv-v
3BANK MANDIRIIDR,USDvvv-v
4BANK CIMB NIAGAIDRv-v--
5POS INDONESIAIDRv----
6BPD SUMSEL BABELIDRvv---
7CITIBANK, N.AIDRv----
8BPD JAWA BARAT DAN BANTENIDRvv---
9BANK CENTRAL ASIAIDRvvv--
10BANK INTERNASIONAL INDONESIAIDRv-v--
11BANK OF TOKYO-MITSUBISHI UFJ. LTDIDRv----
12BANK BNI SYARIAHIDRv----
13BPD KALIMANTAN SELATANIDRv----
14BPD RIAU KEPRIIDRv----
15BANK NUSANTARA PARAHYANGANIDRv----
16BPD NUSA TENGGARA TIMURIDRv----
17BPD LAMPUNGIDRv----
18BPD SUMATERA BARATIDRvv---
19BANK SULAWESI UTARAIDRvv---
20BANK PAN INDONESIAIDRv----
21BPD SUMATERA UTARAIDRv----
22HSBCIDRv-v--
23BPD JAWA TIMURIDRvv---
24DEUTSCHE BANK AGIDRv----
25BANK DBS INDONESIAIDRv-v--
26BANK PERMATAIDRv-v--
27BANK TABUNGAN NEGARAIDRv----
28BANK MIZUHO INDONESIAIDRv----
29BPD BALIIDRv-vv-
30BANK UOB INDONESIAIDRv----
31BANK ACEHIDRv----
32BANK EKONOMI RAHARJAIDRv----
33BPD KALIMANTAN TIMURIDRvv---
34BPD BENGKULUIDRv----
35BANK DANAMON INDONESIAIDRv-v--
36BANK SYARIAH MANDIRIIDRv----
37BANK NUSA TENGGARA BARATIDRv----
38BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIAIDRv----
39BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONALIDRv----
40BANK DKIIDRv----
41BANK ANZ INDONESIAIDRv----
42BPD SULSELBARIDRv----
43BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTAIDRvv---
44STANDARD CHARTERED BANKIDRv-v--
45BANK OF AMERICAIDRv----
46BANK KEB HANA INDONESIAIDRv----
47BPD SULAWESI TENGAHIDRvv---
48BANK SINARMASIDRvvv--
49BPD KALIMANTAN TENGAHIDRvv---
50BPD PAPUAIDRv----
51BPD JAMBIIDRv----
52BPD SULAWESI TENGGARAIDRv----
53BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIAIDRv----
54BANK METRO EXPRESSIDRv----
55BANK MASPION INDONESIAIDRv----
56BANK BUMI ARTAIDRv----
57BANK QNB INDONESIAIDRv----
58BANK ICBC INDONESIAIDRv----
59BANK COMMONWEALTHIDRv----
60BANK BUKOPINIDRvv---
61JP MORGAN CHASE BANKIDRv----
62BANK OCBC NISPIDRvvv--
63BPD JAWA TENGAHIDRvv---
64PT. BANK MNC INTERNATIONAL, TbkIDRv----
65BPD KALIMANTAN BARATIDRvv---
66BPD MALUKUIDRvv---
67BANK RESONA PERDANIAIDRv----
*) IB : Internet Banking, MB : Mobile Banking, EDC : Electronic Data Capture

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel