Jenis Bank Menurut Kepemilikan Dan Statusnya
Wednesday, March 18, 2020
Edit
Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing, dan Bank Campuran.
Perbedaan jenis perbankan sanggup dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya acara atau jumlah produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan sanggup dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Berikut ini jenis jenis bank menurut kepemilikannya.
Perbedaan jenis perbankan sanggup dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya acara atau jumlah produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan sanggup dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Berikut ini jenis jenis bank menurut kepemilikannya.
A. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah ialah bank di mana baik sertifikat pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh laba bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya :
- Bank Rakyat Indonesia (BRI),
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI),
- Bank Tabungan Negara (BTN).
- Bank milik pemerintah kawasan yang terdapat di kawasan tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh BPD DKI, BPD Jateng, dan sebagainya.
B. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional ialah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta sertifikat pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian manfaatnya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya :
- Bank Muamalat,
- Bank Danamon,
- Bank Central Asia,
- Bank Lippo,
- Bank Niaga, dan lain-lain.
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta gila atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya :
- ABN AMRO bank,
- City Bank,
- Hongkong Bank,
- Standard Chartered Bank.
- Deutsche Bank,
- American Express Bank,
- Europen Asian Bank,
D. Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank gabungan dimiliki oleh pihak gila dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara dominan dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya :
- Inter Pacifik Bank,
- Mitsubishi Buana Bank,
- Bank Sakura Swadarma..
- Sumitono Niaga Bank,
- Inter Pacifik Bank,
- Paribas BBD Indonesia,
- Bank PDFCI.
Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum sanggup dibagi ke dalam dua macam. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud ialah sebagai berikut:
- Bank Devisa ini merupakan bank yang sanggup bertransaksi keluar negeri dan bertransaksi bekerjasama dengan mata uang gila secara keseluruhan. Dalam bank devisa ini daripada bank non devisa untuk produknya lebih lengkap. Contoh bank devisa Bank Mandiri, BCA, BRI dan lain lain. Produk dari bank devisa ialah Giro (dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing), Deposito (sama menyerupai Giro), Letter of Credit, SKBDN, Travellers Cheque, Transfer ke dan luar negeri, Foreign Exchange, dan Bank Guarantee.
- Bank Non Devisa masih terbatas pada transaksi dalam negeri dan atau mata uang rupiah saja dan belum mendapat izin layaknya menyerupai Bank Devisa. Syarat untuk Bank Nondevisa menjadi bank devisa yaitu memperoleh laba dua tahun secara berturut turut. Contoh bank swasta non devisa : Bank Mayora, Bank Mitraniaga, Prima Master Bank.
Bank sanggup diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis tertentu menurut fungsinya, kepemilikannya, statusnya, dan cara memilih harganya.