Jenis Bank Menurut Fungsinya

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Lain-lain. Namun sesudah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

A. Bank Sentral
Bank Sentral yaitu forum negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank Sentral yang dimaksud yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia yaitu forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki kiprah sebagai berikut:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang menetapkan target moneter dengan memerhatikan target laju inflasi dan melaksanakan pengendalian moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang melaksanakan dan menunjukkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, serta mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan ihwal kegiatannya.
  3. Mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, menunjukkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. 

Dalam struktur moneter, penerapan bank sentral yaitu pengendali peredaran uang, pembina, dan pengawas bank-bank. Peranan bank sentral, antara lain:
  1. Bank sirkulasi. Bank sentral yaitu pemegang hakl tunggal (hak oktroi) dalam pengedaran uang kertas atau uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Banker`s bank. Bank sentral yaitu bankir dari bank-bank. Di sini bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lainnya. Bank sentral sanggup menunjukkan kredit likuiditas dan kredit likuiditas gadai ulang.
  3. Lender of the last resort. Bank sentral yaitu memberi dukungan pada tingkat terakhir.Artinya, bank sentral sanggup menunjukkan dukungan kepada bank dalam bentuk akomodasi kredit likuiditas darurat.
  4. Pelaksana kebijakan moneter. Sebagai pelaksana kebijakan moneter, bank sentral mengeluarkan budi beberapa instrumen moneter, seperti: (a) cash ratio atau minimum reserve ratio requirement. (b) open market operation (operasi pasar terbuka). (c) discount window (fasilitas diskonto). (d) credit allocation/selective credit controle (pengawasan kredit selektif). (e) foreign exchange rate (tingkat nilai tukar mata uasng asing)
  5. Penjaga posisi likuiditas negara. Dimana termasuk di dalamnya problem pengaturan dan penatausahaan neraca pembayaran Indonesia.

B. Bank Umum
Pengertian Bank Umum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 yaitu bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya sanggup menunjukkan seluruh jasa perbankan yang ada.

Beberapa tumpuan Bank Umum antara lain : Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, Bank Bumi Arta, Bank Capital Indonesia, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, dan Bank Ekonomi RaharjaBank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum memiliki banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, akta deposito, dan tabungan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menerbitkan surat legalisasi utang;
  4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
  7. Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari  Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
C. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR yaitu bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jikalau dibandingkan dengan acara bank umum. BPR dalam melaksanakan kegiatannya tidak sama dengan acara yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh BPR, yaitu:
  1. Menerima simpanan berupa giro,
  2. Mengikuti kliring,
  3. Melakukan acara valuta asing,
  4. Melakukan acara perasuransian.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat antara lain : Bank Pasar, Badan Kredit Desa, Bank Desa, BKK. Adapun bentuk acara yang boleh dilakukan oleh BPR mencakup hal-hal berikut ini.
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
  2. Memberikan dukungan kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel