Jenis Jenis Uang
Wednesday, March 18, 2020
Edit
Uang mengalami proses perkembangan yang panjang. Dimulai dengan adanya sistem tukar barang untuk memenuhi kebuthan masyarakat. Kesulitan dalam sistem tukar barang mendorong insan untuk membuat fasilitas dalam hal pertukaran, dengan tetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Alat tukar itupun berkembang dari uang barang, uang logam, uang kertas, sampai ketika ini uang kertas tersebut ada yang berupa uang kartal (dikeluarkan oleh bank sentral) dan uang giral (dikeluarkan oleh bank umum).
Uang yang beredar terdiri atas beberapa jenis, sehingga untuk mengetahui masing-masing jenis perlu suatu pengamatan khusus melalui tinjauan tertentu. Jenis uang sanggup dikelompokkan sebagai berikut:
A. Berdasarkan Nilai yang Terkandung dalam Bendanya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money).
- Uang Penuh (full bodied money). Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan materi yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
- Uang Tanda (token money). Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda yakni apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai materi yang dipakai untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
B. Berdasarkan Bahan yang Digunakan
Uang berdasarkan materi pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
Uang Logam
Uang logam yakni uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak alasannya yakni kedua logam itu mempunyai nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya gampang dikenali, sifatnya yang tidak gampang hancur, tahan lama, dan sanggup dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam mempunyai tiga macam nilai:
Uang Logam
Uang logam yakni uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak alasannya yakni kedua logam itu mempunyai nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya gampang dikenali, sifatnya yang tidak gampang hancur, tahan lama, dan sanggup dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam mempunyai tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai materi untuk membuat mata uang, contohnya berapa nilai emas dan perak yang dipakai untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
- Nilai tukar, nilai tukar yakni kemampuan uang untuk sanggup ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang).
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia yakni Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara mudah uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
Uang Kertas
Uang kertas yakni uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas yakni uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari materi kertas atau materi lainnya (yang ibarat kertas). Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia ketika ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Uang kertas mempunyai nilai alasannya yakni nominalnya. Uang kertas hanya mempunyai dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
Beberapa laba penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
Uang kertas mempunyai nilai alasannya yakni nominalnya. Uang kertas hanya mempunyai dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
- Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
- Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa laba penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
- Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
- Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
- Peredaran uang kertas bersifat lentur (karena gampang dicetak dan diperbanyak) sehingga gampang diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
- Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
C. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya
Berdasarkan forum yang mengeluarkannya uang sanggup dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang Kartal
Uang kartal yakni alat bayar yang sah dan wajib dipakai oleh masyarakat dalam melaksanakan transaksi jual-beli sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).
Keuntungan memakai uang giral
Keuntungan memakai uang giral sebagai berikut.
Uang GiralKeuntungan memakai uang giral
Keuntungan memakai uang giral sebagai berikut.
- Memudahkan pembayaran alasannya yakni tidak perlu menghitung uang
- Alat pembayaran yang sanggup diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang diharapkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
- Lebih kondusif alasannya yakni risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Uang giral yakni uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (giro) yang sanggup ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak kalau ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Macam-macam uang giral antara lain.
- Cek yakni surat perintah dari nasabah yang mempunyai rekening atau simpanan di bank semoga bank membayar sejumlah uang kepada pihak atau orang yang disebutkan dalam cek.
- Bilyet giro yakni surat perintah kepada bank supaya bank membayar dengan cara memindahbukukan sejumlah uang dari rekening nasabah bank kepada rekening nasabah lain yang ditunjuk.
- Telegrafic transfer yakni perintah pembayaran yang dilakukan dengan pemindahan antarrekening dalam suatu bank yang sama melalui telegram.
Menurut UU No. 7 perihal Perbankan tahun 1992, definisi uang giral yakni tagihan yang ada di bank umum, yang sanggup dipakai sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang giral sanggup terjadi dengan cara berikut.
- Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor mendapatkan buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu sanggup diambil atau penyetor mendapatkan pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
- Karena transaksi surat berharga. Uang giral sanggup diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, kemudian bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
- Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan sanggup diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
D. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
- Uang domestik, yaitu uang yang hanya berlaku di dalam wilayah suatu negara tertentu saja. Contoh: rupiah, ringgit, peso, dan baht.
- Uang regional, yaitu uang yang hanya berlaku di tempat tertentu, mirip euro berlaku bagi negara-negara tempat Eropa.
- Uang internasional, yaitu uang yang berlaku tidak hanya di dalam wilayah suatu negara tertentu saja, tetapi juga berlaku di banyak sekali wilayah negara di dunia (internasional). Misalnya, dolar, yen, dan poundsterling.