Kegiatan Bank Gabungan Dan Bank Asing

Bank gabungan yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh WNI (dan/atau tubuh aturan Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh WNI), dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. Kepemilikan saham bank gabungan dimiliki oleh pihak abnormal dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara secara umum dikuasai dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya Inter Pacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan Bank Sakura Swadarma.

Sedangkan Bank Asing yaitu bank yang merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta abnormal atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Standard Chartered Bank.
 Bank gabungan yaitu bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Bank-bank abnormal dan bank gabungan yang bergerak di Indonesia yaitu terang bank umum. Kegiatan bank abnormal dan bank campuran, mempunyai tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Perbedaan aktivitas bank abnormal dan bank gabungan dengan bank umum milik Indonesia yaitu mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melaksanakan kegiatannya. Adapun aktivitas bank abnormal dan bank gabungan di Indonesia sampaumur ini yaitu :

A. Kegiatan Menghimpun Dana (Funding)
Dalam mencari dana bank abnormal dan bank gabungan juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun tidak boleh mendapatkan simpanan dalam bentuk tabungan.
  1. Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sanggup dilakukan dengan memakai cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro.
  2. Deposito merupakan simpanan yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut

B. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan aktivitas menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama aktivitas Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui derma pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.

Dalam hal derma kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja ibarat dalam bidang : Perdagangan Internasional, Bidang Industri dan Produksi, Penanaman Modal Asing/Campuran, dan Kredit yang tidak sanggup dipenuhi oleh bank swasta nasional.

C. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan aktivitas penunjang untuk mendukung kelancaran aktivitas menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga sanggup dilakukan oleh bank umum gabungan dan abnormal sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia ibarat berikut ini :
  1. Jasa Transfer (kiriman uang) merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang sanggup dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga sanggup dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
  2. Jasa Inkaso (collection) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga ibarat cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) ahad hingga 1 (satu) bulan
  3. Jasa kliring (clearing) merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga ibarat cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. 
  4. Jasa Jual Beli Valuta Asing yaitu sebuah jasa penukaran mata uang rupiah dengan mata uang abnormal dimana penukaran ini ditentukan oleh Kurs. Artinya Kurs Valuta Asing yaitu harga suatu mata uang abnormal bila dipertukarkan dengan mata uang abnormal lain.
  5. Jasa Bank Card (kartu kredit) atau lebih terkenal dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.Kartu ini sanggup dibelanjakan di berbagaf kawasan perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga sanggup dipakai untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, kawasan yang strategis.
  6. Jasa Bank Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini sanggup diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
  7. Jasa Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memperlihatkan layanan penyewaan box atau kotak pengaman kawasan menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut kondusif dari pencurian dan kebakaran.
  8. Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang dipakai untuk melaksanakan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
  9. Jasa Bank Garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh kemudahan untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
  10. Jasa Bank Notes merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes, bank memakai kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
  11. Jasa Jual Beli Travellers Cheque merupakan cek perjalanan yang biasa dipakai oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata sanggup dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai kawasan pembelanjaan atau hiburan ibarat hotel, supermarket.
  12. dan jasa lainnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel