Persyaratan Pendirian Bank
Wednesday, March 18, 2020
Edit
Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melaksanakan perjuangan perbankan.Bagi perbankan sebelum melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya kalau ingin mendirikan bank, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Izin pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat mencakup izin prinsip dan izin usaha, sesuai yang tercantum dalam UU no. 10 tahun 1998.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, tetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR mencakup persetujuan prinsip dan izin usaha.
Bank hanya sanggup didirikan dan melaksanakan acara perjuangan dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberian izin pendirian bank dilakukan dalam dua tahap: (a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian Bank; dan (b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melaksanakan acara perjuangan Bank sehabis persiapan sebagaimana dimaksud dalam karakter a final dilakukan.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, tetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR mencakup persetujuan prinsip dan izin usaha.
Bank hanya sanggup didirikan dan melaksanakan acara perjuangan dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberian izin pendirian bank dilakukan dalam dua tahap: (a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian Bank; dan (b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melaksanakan acara perjuangan Bank sehabis persiapan sebagaimana dimaksud dalam karakter a final dilakukan.
A. Izin Prinsip
Bank hanya sanggup didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia; atau warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia dengan warga negara absurd dan atau tubuh aturan absurd secara kemitraan. Untuk mendapat persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia. Izin prinsip yaitu persetujuan yang diberikan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
Bank hanya sanggup didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia; atau warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia dengan warga negara absurd dan atau tubuh aturan absurd secara kemitraan. Untuk mendapat persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia. Izin prinsip yaitu persetujuan yang diberikan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
No. | Aspek | Ketentuan |
---|---|---|
1. | Rancangan sertifikat pendirian tubuh hukum, termasuk AD/ART, dengan memuat: |
|
2. | Daftar kepemilikan |
|
3. | Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan: |
|
4. | Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia; | - |
5. | Rencana kerja tahun pertama |
|
6. | Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI |
|
7. | Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb; |
|
8. | Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari sehabis dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan |
|
9. | Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari |
B. Izin Usaha
Izin perjuangan yaitu izin yang diberikan untuk melaksanakan acara perjuangan bank, sehabis persiapan pendirian bank final dilakukan. Izin perjuangan diajukan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
- Akta pendirian tubuh hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan instansi berwenang
- Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota.
- Daftar susunan komisaris dan direksi
- Susunan organisasi serta sistem dan mekanisme kerja, termasuk personalia
- Bukti pelunasan modal disetor minimum
- Bukti kesiapan operasional :(a) Daftar aktiva tetap dan inventaris, (b) Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor, (c) Foto gedung dan tata letak ruangan, (d) Contoh formulir atau warkat yang akan dipakai untuk operasional bank, (e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
- Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor;( a) Tidak berasal dari kontribusi atau kemudahan pembiayaan, dan (b) Tidak berasal dan untk pembersihan uang
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
- Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai relasi kekeluargaan
- Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama sama tidak mempunyai saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.
- Persetujuan atau penolakan izin perjuangan diberikan selambat-lambatnya 60 hari sehabis dokumen permohonan diterima secara lengkap
- Bank yang telah mendapat izin perjuangan dari direksi BI wajib melaksanakan acara perjuangan selambat-lambatnya 60 hari terhitung semenjak tanggal izin perjuangan dikeluarkan.
- Laporan acara perjuangan wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari semenjak tanggal dimulainya acara operasiona
C. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Direksi: bagi Bank berbentuk aturan Perseroan Terbatas yaitu direksi, bagi Bank berbentuk aturan Perusahaan Daerah yaitu direksi, dan bagi Bank berbentuk aturan Koperasi yaitu pengurus. Sedangkan Komisaris bagi Bank berbentuk aturan Perseroan Terbatas yaitu komisaris, bagi Bank berbentuk aturan Perusahaan Daerah yaitu pengawas, bagi Bank berbentuk aturan Koperasi yaitu pengawas
- Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi : (a) Tidak termasuk daftar hitam BI, (b) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas, (c) Memiliki integritas Akhlak dan moral, Komitmen, Disiplin, Layak dan wajar
- Bank yang sebagian sahamnya dimiliki absurd boleh menempatkan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi.
- Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib mempunyai pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan
- Anggota dewan komisaris hanya sanggup merangkap jabatan : (a) Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR, (b) Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau direktur sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR
- Mayoritas anggota komisaris dihentikan mempunyai relasi keluarga
- Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan mempunyai pengalaman operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat direktur bank
- Anggota direksi dihentikan rangkap jabatan pada perusahaan lain
- Anggota direksi dihentikan mempunyai relasi kekeluargaan
- Anggota direksi juga dihentikan mempunyai saham melebihi 25 % dari modal disetor pada perusahaan lain.
- Direksi bank dihentikan menunjukkan kiprah kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan kiprah dan wewenang tanpa batas
- Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI. (a) Permohonan diajukan ke BI, (b) BI melaksanakan proses selama maksimal 15 hari meliputi; Kelengkapan dan kebenaran dokumen, Wawancara terhadap calon, dan Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari sehabis pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)