Kondisi Perbankan Di Indonesia Sebelum Dan Setelah Deregulasi
Wednesday, March 18, 2020
Edit
Deregulasi perbankan yaitu keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia yaitu warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk berguru dari negara-negara lain yang sudah lebih usang mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan menciptakan suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur ihwal perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983, dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988, Paket Februari 1991 (Paktri) sampai Pakmei. Berikut ini kondisi perbankan di Indonesia sebelum dan setelah deregulasi.
A. Kondisi Sebelum Deregulasi Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri. Kondisi perbankan di Indonesia sebelum adanya deregulasi antara lain sebagai berikut.:
1. Masa Kolonial (Wilayah Hindia-Belanda)
- Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik kolonial.
- Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan perusahaan besar milik kolonial, menyerupai giro, garansi bank, pemindahan dana, dan lain-lain.
- Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
- Sebagai daerah sementara dari dana hasil pemungutan pajak dari perusahaan penjajah maupun dari masyarakat pribumi, untuk lalu dikirim ke negara penjajah.
- Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
2. Masa Setelah Kemerdekaan
Di zaman setelah kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa kondisi perbankan pada waktu itu antara lain sebagai berikut.
- Mobilisasi dana dari investor untuk membiayai kebutuhan dana investasi dan modal kerja perusahaan-perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
- Memberikan jasa-jasa keuangan kepada perusahaan-perusahaan besar.
- Mengadministrasikan anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
- Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai kegiatan dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.
3. Masa sebelum deregulasi Pemerintah
Pada masa ini kebijakan yang terkait dengan sektor perbankan hanya ditekanakan pada kegiatan usaha- perjuangan besar dan program- kegiatan pemerintah. Selain lantaran contoh kebijakan otoritas moneter pada waktu itu yang belum mementingkan mobilisasi dari dana masyarakat luas. Keadaan perbankan dikala itu yaitu sebagai berikut:
- Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara terang ihwal perbankan di Indonesia (UU No.13 Tahun 1968).
- Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
- Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
- Instrumen pasar uang yang terbatas.
- Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
- Sulitnya pendirian bank baru.
- Persaingan antar bank yang tidak ketat.
- Posisi tawar-menawar bank relatif lebih berpengaruh daripada nasabah.
- Prosedur berafiliasi dengan bank yang rumit Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
- Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
B. Kondisi Setelah Deregulasi
Kondisi perbankan di Indonesia sangat berbeda antara periode sebelum deregulasi dan setelah adanya deregulasi dari pemerintah. Setelah adanya deregulasi perbankan Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Kebijakan Deregulasi yang terkait dengan dunia perbankan:
- Deregulasi 1 Juni 1983 : Memberikan keleluasaan kepada semua bank untuk menyerahkan tingkat suku bunga kepada prosedur pasar.
- Deregulasi Oktober 1988 : Memberi dispensasi persyaratan bagi bank-bank yang ingin meningkatkan statusnya menjadi bank devisa, membuka kemungkinan pendirian bank adonan (kerjasama dengan bank asing) dan memberi kesempatan bagi bank ajaib untuk membuka kantor cabang pembantu di kota-kota tertentu.
- Deregulasi 25 Maret 1989 (penyempurnaan Pakto‟88) : Memberi kesempatan yang lebih luas bagi bank untuk melaksanakan penyertaan dana pada lembaga-lembaga lain serta menunjukkan kredit investasi jangka menengah dan panjang.
- Deregulasi Januari 1990 : Untuk membatasi jumlah kredit likuiditas Bank Indonesia dan mengharuskan bank-bank membagi 20 persen dari kreditnya kepada kredit perjuangan kecil (KUK)
- Deregulasi 25 Februari 1991 : Pakfeb ini ditentukan tingkat kesehatan bank yang menyangkut kecukupan modal (CAR), pembatasan proteksi kredit yang tidak didukung oleh dana masyarakat (LDR), persyaratan kepemilikan dan kepengurusan, ketentuan legal lending limit dan pembentukan cadangan untuk menutupi resiko.
- Deregulasi 29 Mei 1993 : Pakmei ditujukan untuk mendorong kelancaran perluasan kredit perbankan dengan menunjukkan ruang gerak yang lebih luas kepada perbankan.
- Adanya peraturan yang menunjukkan kepastian hukum.
- Jumlah bank swasta bertambah banyak.
- Tingkat persaingan bank yang semakin kuat.
- Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
- Kepercayaan masyarakat terhadap bank meningkat.
- Mobilisasi dana sektor perbankan yang semakin besar.
Pada tahun 1997 Indonesia mengalami gejolak politik yang kurang baik sehingga mempengaruhi banyak sekali sektor termasuk ekonomi.Saat itu Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup parah. Ciri Kondisi perbankan dikala krisis
- Tingkat kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
- Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat.
- Adanya spread negatif.
- Munculnya penggunaan peraturan yang baru.
- Jumlah bank menurun.
Setelah beberapa tahun berusaha memperbaiki keadaan Indonesia yang terpuruk, jadinya di awal tahun 2000 nampak hasil yang cukup positif. Keadaan bangsa Indonesia di banyak sekali sektor berangsur-angsur membaik. Adapan kondisi perbankan Indonesia pasca krisis ekonomi yaitu sebagai berikut:
- Selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
- Serangkaian rencana dan kesepakatan pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia untuk membentuk atau menyusun: Lembaga penjamin simpanan, Lembaga pengawas perbankan yang independen, serta Otoritas jasa keuangan.
- Kinerja perbankan yang lebih baik, yang mengarah kepada praktik: Manajemen pengelolaan risiko yang lebih baik, Struktur perbankan nasional yang lebih baik, serta Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang konsisten.