Pengertian Dan Tugas Forum Keuangan
Wednesday, March 18, 2020
Edit
Lembaga keuangan yaitu tubuh perjuangan yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 perihal Lembaga Keuangan didefinisikan sebagai semua tubuh yang kegiatannya di bidang keuangan, melaksanakan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan Lembaga Keuangan berdasarkan Undang- Undang No.14/1967 Pasal 1 ialah semua tubuh yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh forum keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Dari ketiga pengertian tersebut forum keuangan yaitu suatu forum yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa mediator (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.
Peran Lembaga Keuangan
Menurut Ycager & Seitz forum keuangan sebagai tubuh yang melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:
- Pengalihan aset (assets transmutation). Lembaga keuangan bergotong-royong hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai harapan penabung.
- Likuiditas (Liquidity). Sekuritas sekunder menyerupai tabungan, deposito, akta deposito yang diterbitkan bank umum mengatakan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping perhiasan pendapatan.
- Alokasi pendapatan (Income allocation). Pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan forum keuangan, contohnya acara tabungan, deposito, acara pensiun, polis asuransi atau saham-saham yaitu jauh lebih baik kalau dibandingkan dengan membeli atau menyimpan barang.
- Transaksi (Transaction). Lembaga keuangan berperan sebagai forum mediator keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan forum keuangan (Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
- Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah.Lembaga keuangan menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup.
- Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan mempunyai kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para penabung.
- Besarnya denominasi instrumen keuangan menjadikan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Lembaga keuangan sanggup mengatakan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
- Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang mengatakan jasa keuangan.
- Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, contohnya deposito.
- Keuntungan jangka panjang forum keuangan sanggup memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur.
- Risko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya acara asuransi menjadikan risiko atas simpanan pada forum keuangan menjadi lebih kecil dan investasi lain.
Secara garis besar, resiko yang dihadapi forum keuangan sanggup dituliskan sebagai berikut:
- Resiko Kredit: resiko bahwa pedoman kas yang dijanjikan dari pertolongan dan surat berharga mungkin tidak dibayar penuh.
- Resiko Likuiditas: resiko bahwa kenaikan tiba-tiba dari penarikan kewajiban sanggup menjadikan forum keuangan melikuidasi aset dalam waktu yang sangat pendek dan harga yang rendah.
- Resiko suku bunga: resiko yang diciptakan perusahaan keuangan bahwa maturitas dari aset dan kewajiban tidak sesuai
- Resiko Pasar: resiko yang muncul pada aset yang diperdagangkan dan kewajiban sebab perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar dan harga aset lain.
- Resiko Luar Neraca (Off-Balance Sheet): resiko yang muncul dari perusahaan keuangan sebagai hasil dari acara yang bekerjasama dengan aset yang tergantung dan kewajiban-kewajiban.
- Resiko Nilai Tukar Asing: Resiko yang muncul dari perubahan nilai tukar sanggup menjadikan nilai dari asset perusahaan keuangan dan kewajiban didenominasi dalam nilai tukar asing
- Resiko Negara atau Kedaulatan: Resiko yang muncul sebab pembayaran dari peminjam luar negeri sanggup tertahan sebab adanya intervensi dari pemerintah luar negeri.
- Resiko Teknologi: Resiko yang muncul dari perusahaan keuangan oleh sebuah Perusahaan keuangan dikala investasi teknologi tidak membuat simpanan biaya yang terantisipasi
- Resiko Operasional: Resiko bahwa teknologi yang ada atau sistem pendukung sanggup rusak atau hancur
- Resiko Insolvensitas: Resiko bahwa perusahaan keuangan tidak mempunyai cukup modal untuk menutup penurunan tiba-tiba dari nilai asetnya.