Surat Perintah Sebelas Maret 1966
Tuesday, March 31, 2020
Edit
Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar ialah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966 berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang jelek pada ketika itu. Surat Perintah Sebelas Maret ini ialah versi yang dikeluarkan dari Markas Besar Angkatan Darat (AD) yang juga tercatat dalam buku-buku sejarah.
Untuk mengatasi krisis politik yang memuncak, pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengadakan sidang kabinet. Sidang ini ternyata diboikot oleh para demonstran yang tetap menuntut Presiden Soekarno biar membubarkan PKI, dengan melaksanakan pengempesan ban-ban kendaraan beroda empat pada jalan-jalan yang menuju ke Istana.
Di tengah-tengah persidangan tersebut Presiden Soekarno mendapatkan laporan dari ajun presiden atau Komandan Pasukan Pengawal Cakrabirawa bahwa di sekitar istana terdapat pasukan-pasukan yang tidak dikenal. Meskipun ada jaminan dari Pangdam V/Jaya Amir Machmud, yang hadir waktu itu, bahwa keadaan tetap aman, Presiden Soekarno tetap merasa khawatir dan segera meninggalkan sidang. Tindakan itu diikuti oleh Waperdam I Dr.Subandrio dan Waperdam III Dr.Chaerul Saleh yang bahu-membahu dengan Presiden segera menuju Bogor dengan helikopter. Sidang lalu ditutup oleh Waperdam II Dr.J. Leimena, yang lalu menyusul ke Bogor dengan mobil.
Di tengah-tengah persidangan tersebut Presiden Soekarno mendapatkan laporan dari ajun presiden atau Komandan Pasukan Pengawal Cakrabirawa bahwa di sekitar istana terdapat pasukan-pasukan yang tidak dikenal. Meskipun ada jaminan dari Pangdam V/Jaya Amir Machmud, yang hadir waktu itu, bahwa keadaan tetap aman, Presiden Soekarno tetap merasa khawatir dan segera meninggalkan sidang. Tindakan itu diikuti oleh Waperdam I Dr.Subandrio dan Waperdam III Dr.Chaerul Saleh yang bahu-membahu dengan Presiden segera menuju Bogor dengan helikopter. Sidang lalu ditutup oleh Waperdam II Dr.J. Leimena, yang lalu menyusul ke Bogor dengan mobil.
Tiga orang perwira tinggi TNI-AD, yaitu Mayjen Basuki Rahmat, Brigjen M Jusuf, dan Brigjen Amir Machmud, setuju untuk menyusul Presiden Soekarno ke Bogor. Ketiga perwira tinggi itu minta ijin kepada Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto yang juga merangkap selaku panglima Kopkamtib. Mayjen Basuki Rachmat menanyakan apakah ada pesan khusus dari Jenderal Soeharto untuk Presiden Soekarno, Letjen Soeharto menjawab: “sampaikan saja bahwa saya tetap pada kesanggupan saya. Beliau akan mengerti”
Sejak pertemuan Presiden Soekarno dan Soeharto di Bogor pada tanggal 2 Oktober 1965 sesudah meletusnya pemberontakan G-30-S/PKI. Antara Presiden Soekarno dengan Letjen Soeharto terjadi perbedaan pendapat. Menurut Letjen Soeharto, pergolakan rakyat tidak akan reda sebelum rasa keadilan rakyat dipenuhi dan rasa ketakutan rakyat dihilangkan dengan jalan membubarkan PKI yang telah melaksanakan pemberontakan.
Sebaliknya Presiden Soekarno menyatakan bahwa ia mustahil membubarkan PKI lantaran hal itu bertentangan dengan kepercayaan Nasakom. Pada suatu ketika Soeharto menyediakan diri untuk membubarkan PKI asal menerima kebebasan bertindak dari Presiden. Pesan Soeharto yang disampaikan kepada ketiga orang perwira tinggi yang akan berangkat ke Bogor mengacu kepada kesanggupan tersebut.
Sebaliknya Presiden Soekarno menyatakan bahwa ia mustahil membubarkan PKI lantaran hal itu bertentangan dengan kepercayaan Nasakom. Pada suatu ketika Soeharto menyediakan diri untuk membubarkan PKI asal menerima kebebasan bertindak dari Presiden. Pesan Soeharto yang disampaikan kepada ketiga orang perwira tinggi yang akan berangkat ke Bogor mengacu kepada kesanggupan tersebut.
Di Istana Bogor ketiga perwira tinggi mengadakan pembicaraan dengan Presiden yang didampingi oleh Dr. Subandrio, Dr. J Leimena dan Dr. Chaerul Saleh. Ketiga perwira tinggi tersebut bersama dengan komandan Resimen Cakrabirawa, Brigjen Sabur, lalu diperintahkan menciptakan konsep surat perintah kepada Letjen Soeharto. Akhirnya Presiden Soekarno menandatangani surat perintah yang lalu populer dengan nama Surat Perintah 11 Maret, atau SP 11 Maret, atau Supersemar. Secara umum ada beberapa faktor yang melatar belakangi lahirnya Supersemar, diantaranya:
- Situasi negara secara umum dalam keadaan kacau dan genting
- Untuk mengatasi situasi yang tak menentu akhir pemberontakan G 30 S/PKI
- Menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Untuk memulihkan keadaan dan wibawa pemerintah.
Keluarnya Supersemar dianggap sebagai tonggak lahirnya Orde Baru. Tindakan pertama yang dilakukan oleh Soeharto keesokan harinya sesudah mendapatkan Surat Perintah tersebut ialah membubarkan dan melarang PKI beserta organisasi massanya yang bernaung dan berlindung ataupun seasas. Pembubaran itu menerima santunan dari rakyat, lantaran dengan demikian salah satu diantara Tritura telah dilaksanan.
Tindakan berikutnya menurut Supersemar ialah dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 5 tanggal 18 Maret 1966 wacana penahanan 15 orang menteri yang diduga terkait dengan pemberontakan G-30-S PKI. Selain itu demi lancarnya kiprah pemerintah, Letjen. Soeharto mengangkat lima orang menteri koordinator ad interim yang menjadi Presidium Kabinet. Kelima orang tersebut ialah Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik. Dr Roeslan Abdulgani, Dr. K.H. Idham Chalid dan Dr. J. Leimena.
Selanjutnya dalam rangka menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 20 Juni – 5 Juli 1966 dilaksanakan Sidang Umum IV MPRS. Sidang ini menghasilkan ketetapan-ketetapan penting berikut.
Selanjutnya dalam rangka menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 20 Juni – 5 Juli 1966 dilaksanakan Sidang Umum IV MPRS. Sidang ini menghasilkan ketetapan-ketetapan penting berikut.
- Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, wacana pengakuan dan pengukuhan Supersemar.
- Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966, wacana kedudukan lembaga-lembaga negara tingkat sentra dan daerah.
- Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966, wacana pemilihan umum.
- Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966, wacana penegasan kembali landasan kebijakan politik luar negeri.
- Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966, wacana pembentukan Kabinet Ampera.
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, wacana sumber tertib aturan Republik Indonesia dan tata urutan petraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966, wacana pembubaran PKI dan pernyataan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Ketetapan MPRS No. XXIX/MPRS/1966, wacana jagoan Ampera
- Ketetapan MPRS No. XXX/MPRS/1966, wacana pencabutan bintang mahaputra kelas III dari D.N. Aidit.