Hakikat Dan Perwujudan Demokrasi Pancasila

Negara Indonesia ialah negara yang menurut demokrasi Pancasila. Prinsip negara kedaulatan rakyat mempunyai relasi yang dekat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi mempunyai pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Makara dalam negara demokrasi, rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia alasannya ialah bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah menempel dalam kehidupan masyarakat semenjak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.

Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian problem bersama. Mufakat ialah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan menurut kebulatan pendapat. Makara musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan menurut kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat. Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan harus menurut kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat akal harus menurut nalar sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  5. Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas maupun lebih banyak didominasi mempunyai kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Negara Indonesia ialah negara yang menurut demokrasi Pancasila Hakikat dan Perwujudan Demokrasi Pancasila
Hakikat Demokrasi Pancasila
NoAspek InformasiUraian
1.Pengertian
demokrasi Pancasila
Demorasi Pancasila ialah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Ciri-ciri Demokrasi PancasilaSuatu negara termasuk negara demokrasi apabila mempunyai azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Pengakuan dan proteksi terhadap hak asasi manusia.
  2. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
  3. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
  1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
  2. Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat.
  3. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
  4. Pemerintahan menurut aturan (konstitusional).
3.Asas Demokrasi Pancasila
  1. Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan ialah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan keinginan rakyat, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  2. Asas Musyawarah: Pengertian asas musyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
4.Pemilu di IndonesiaPemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan menurut azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil). Hal tersebut sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 perihal Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
  1. Langsung artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk menunjukkan suaranya secara pribadi sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  2. Umum artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
  3. Bebas artinya semua warga negara yang telah mempunyai hak dalam pemilu mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  4. Rahasia artinya adanya jaminan bahwa para pemilih yang melakukan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
  5. Jujur artinya penyelenggara pemilu, pegawanegeri pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil artinya setiap pemilih dan penerima pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
5.Pelaksanaan demokrasiPelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu pribadi dan tidak langsung.
  1. Contoh pelaksanaan demokrasi pribadi ialah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala tempat dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara pribadi oleh rakyat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
  2. Contoh pelaksanaan demokrasi tidak pribadi adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk memberikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara pribadi melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia sanggup dilihat dari cara berikut.
  1. Pengisian keanggotaan MPR, alasannya ialah anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
  2. Pengisian keanggotaan dewan perwakilan rakyat melalui pemilu (pasal 2 (1)).
  3. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
  4. Pemilihan Presiden dan Wapres dalam satu paket pasangan secara pribadi (pasal 6 A (1)).
  5. Pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat (UU Nomor 32 Tahun 2004).
6.Nilai lebih demokrasi PancasilaNilai lebih demokrasi Pancasila ialah adanya penghargaan terhadap hak asasi insan dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi lebih banyak didominasi ataupun tirani minoritas.
  1. Dominasi lebih banyak didominasi mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat.
  2. Tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. 

Perwujudan nilai-nilai demokrasi di lingkungan sekitar kalian dan lengkapi perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara di bawah ini :

1. Perwujudan demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain :
  • Menghormati pendapat sobat dalam diskusi di kelas
  • Laki-laki dan wanita memperoleh hak yang sama dalam pendidikan
  • Pemilihan pengurus organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
  • Musyawarah untuk merencanakan aktivitas sekolah
  • Siswa menunjukkan pendapat pada rapat aktivitas sekolah

2. Perwujudan demokrasi di lingkungan masyarakat, antara lain :
  • Rapat RT untuk kerja bakti.
  • Rapat penentuan warga yang akan mendapatkan proteksi dari pemerintah
  • Pemilihan ketua RT secara langsung.
  • Musyawarah untuk merencanakan aktivitas keamanan lingkungan RT
  • Pemilihan anggota BPD secara langsung.

3. Perwujudan demokrasi di lingkungan bangsa dan negara, antara lain :
  • Pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat secara langsung.
  • Musyawarah Nasional Partai Politik setiap tahunnya.
  • Sidang paripurna dewan perwakilan rakyat tetapkan undang-undang.
  • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
  • Pemilihan Anggota DPD, DPRD dan dewan perwakilan rakyat secara langsung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel