Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih terang tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan lalu kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.

Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bab terpenting dari proses penegakan dan pertolongan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan forum lembaga pertolongan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia sanggup berupa sikap aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menuntaskan problem pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan mekanisme yang telah ditentukan.
 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Pada hakikatnya kewajiban upaya pertolongan HAM ialah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan tugas serta masyarakat. Setiap orang mempunyai tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu menerima akreditasi dan pertolongan semoga keberadaannya sebagai insan menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin gampang membuatkan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM.

Berbagai sikap kasatmata yang sanggup kita tunjukan dalam upaya penegakan dan pertolongan HAM diantaranya ialah sebagai berikut.
NoLokasiUraian
1.Di Sekolah
  1. Menghormati pendapat sahabat di dalam pertemuan/rapat kelas atau OSIS.
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.
  3. Saling menghormati sesama teman.
  4. Tidak menghina sahabat yang cacat, miskin, bodoh, dll.
  5. Tidak mengganggu hak milik teman.
  6. Tidak suka berkelahi/menganiaya dll.
  7. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain/teman.
  8. Tidak mencampuri urusan eksklusif temannya.
  9. Mencegah tindakan yang merugikan sekolah.
  10. Tidak mengganggu hak milik teman.
2.Di Lingkungan Pergaulan
  1. Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman
  2. Tidak merendahkan derajat sahabat yang lain.
  3. Tidak mencampuri urusan eksklusif teman.
  4. Tidak menyinggung perasaan teman.
  5. Menghargai pendapat sahabat dikala sedang berdebat.
  6. Berkomunikasi memakai bahasa baik dan sopan.
  7. Membantu sahabat yang sedang mengalami musibah.
  8. Menempatkan sahabat sederajat dengan sahabat yang lain.
  9. Mengajak sahabat untuk berbuat sesuai hukum yang ada.
  10. Memberikan pertolongan kepada sahabat yang membutuhkan.
3.Lingkungan Masyarakat
  1. Mengunjungi tetangga yang sakit
  2. Memberikan pola yang baik kepada warga di sekitar.
  3. Tidak membedakan-bedakan masyarakat berdasar golongan dan sebagainya.
  4. Membantu tetangga bila mereka tengah berada dalam kondisi kesusahan.
  5. Berusaha untuk tidak menyinggung perasaan tetangga.
  6. Menghargai aneka macam bentuk pendapat dari orang lain.
  7. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat sesama.
  8. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  9. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  10. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel