Melaksanakan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
Thursday, April 30, 2020
Edit
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih terang tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan lalu kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.
Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bab terpenting dari proses penegakan dan pertolongan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan forum lembaga pertolongan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia sanggup berupa sikap aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menuntaskan problem pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan mekanisme yang telah ditentukan.
Pada hakikatnya kewajiban upaya pertolongan HAM ialah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan tugas serta masyarakat. Setiap orang mempunyai tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu menerima akreditasi dan pertolongan semoga keberadaannya sebagai insan menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin gampang membuatkan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM.
Berbagai sikap kasatmata yang sanggup kita tunjukan dalam upaya penegakan dan pertolongan HAM diantaranya ialah sebagai berikut.
Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bab terpenting dari proses penegakan dan pertolongan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan forum lembaga pertolongan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia sanggup berupa sikap aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menuntaskan problem pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan mekanisme yang telah ditentukan.
Pada hakikatnya kewajiban upaya pertolongan HAM ialah tanggung jawab setiap orang bukan hanya kewajiban negara dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan tugas serta masyarakat. Setiap orang mempunyai tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami martabat kemanusiaan seseorang perlu menerima akreditasi dan pertolongan semoga keberadaannya sebagai insan menjadi terhormat. Jika semua orang memahami konsep dasar-dasar semacam ini, maka akan semakin gampang membuatkan pentingnya tanggung jawab masing-masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan HAM.
Berbagai sikap kasatmata yang sanggup kita tunjukan dalam upaya penegakan dan pertolongan HAM diantaranya ialah sebagai berikut.
No | Lokasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Di Sekolah |
|
2. | Di Lingkungan Pergaulan |
|
3. | Lingkungan Masyarakat |
|