Bentuk Pemerintahan Republik

Indonesia yakni negara yang dibuat berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu sanggup disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia yakni kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya yakni republik. Para pendiri bangsa setuju menentukan bentuk negara kesatuan sebab bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia

Setiap negara mempunyai bentuk pemerintahan masing-masing. Teori-teori ihwal bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Dalam teori klasik pemerintahan sanggup dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.

Bentuk pemerintahan yakni suatu istilah yang dipakai untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan di dunia, di antaranya yakni sebagai berikut.
  1. Aristokrasi. Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian, Aristokrasi yakni sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
  2. Oligarki. Oligarki yakni bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan berdasarkan kekayaan, keluarga, atau militer.
  3. Demokrasi. Demokrasi yakni bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar dalam sistem demokrasi yakni prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan biar ketiga forum tersebut sanggup saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
  4. Otokrasi. Otokrasi berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi yakni suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan oligarki dan demokrasi.
  5. Monarki. Monarki yakni sebuah proteksi terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
  6. Emirat. Emirat yakni sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
  7. Plutokrasi. Plutokrasi yakni sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di daerah Genova Italia.
 Indonesia yakni negara yang dibuat berdasarkan semangat kebangsaan  Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk Pemerintahan Republik
Negara Republik intinya yakni negara yang tampuk pemerintahan kesudahannya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa Latin res publica yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat. Republik yang paling populer yakni Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM sampai 44 SM. Dalam bentuk pemerintahan Republik Roma tersebut dipraktikkan dua prinsip utama yang dijalankan negara, yaitu prinsip Anuality (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan Collegiality (dua orang memegang jabatan ketua negara).

Dalam perkembangan negara modern, biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden. Namun, terdapat beberapa pengecualian, contohnya negara Swiss terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, disebut Bundesrat. Di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang. Beberapa negara dengan bentuk pemerintahan republik diantaranya yakni sebagai berikut.
No.WilayahContoh Negara
1.EropaAlbania, Azerbaijan, Belarus, Bulgaria, Bosnia Herzegovina, Jerman, Kroasia, Republik Ceko, Perancis, Italia, Finlandia, Kazakhstan, Romania, Rusia, San Marino, Swiss, Turkmenistan
2.Amerika Selatan dan UtaraArgentina, Brasil, Bolivia, Chili, Kolombia, Peru, Amerika Serikat, Meksiko
3.AfrikaAfrika Selatan, Republik Afrika Tengah, Angola, Benin, Burkina Faso, Burundi, Chad, Mesir, Republik Kongo, Pantai Gading, Republik Demokrasi Kongo, Djibouti, Senegal
4.AsiaUni Emirat Arab, Bangladesh, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Tiongkok (Taiwan), India, Indonesia, Iran, Irak, Myanmar, Nepal, Pakistan, Singapura, Timor-Leste

Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik sanggup dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.

Related:

    1. Republik absolut. Dalam sistem republik otoriter pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini tubuh legislatif memang ada namun tidak berfungsi.
    2. Republik konstitusional. Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.
    3. Republik parlementer. Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak sanggup diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

    Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
    No.Bentuk Pemerintahan IndonesiaPenjabaran
    1.Landasan Hukum
    1. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
    2. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
    3. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
    4. Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
    2.Makna Pemerintahan Republik IndonesiaIndonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia mempunyai ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden ketika menjalankan kiprah dan kewajiban. Di Indonesia cara menentukan presiden yakni secara eksklusif melalui Pemilihan Umum (PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol.
    3.Kelebihan
    1. Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak bergantung pada parlemen
    2. Masa jabatan tubuh direktur lebih terperinci dengan jangka waktu tertentu
    3. Penyusunan aktivitas kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
    4. Jabatan-jabatan direktur sanggup diisi oleh orang luar, termasuk anggota tubuh legislatif sendiri.
    4.Kekurangan
    1. Kekuasaan direktur berada di luar pengawasan eksklusif legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak
    2. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
    3. Pembuatan keputusan publik umumnya hasil tawar-menawar anatara eksekutuf dan legislatif sehingga dapt terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel