Subak Dari Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Dunia
Tuesday, September 8, 2020
Edit
Subak khirnya resmi menyandang status warisan dunia oleh UNESCO melalui upacara pengukuhan yang berlangsung pada 24 September 2012 di Pura Taman Ayun, Kabupaten Badung, Bali. Subak yakni sistem pengelolaan pendistribusian pemikiran irigasi pertanian khas masyarakat Bali. Sistem ini sudah dikenal semenjak ratusan tahun yang kemudian dan terbukti bisa meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat Bali. Melalui sistem Subak, para petani mendapat jatah air sesuai ketentuan yang diputuskan dalam musyawarah warga.
Subak yakni salah satu bentuk demokrasi tertua di dunia. Dalam sistem pengairan Subak, pembagian air untuk persawahan, pura atau tempat ibadat, dan bagi masyarakat memakai filosofi demokratis, yang tidak mengambil dari luar, tetapi menggali dari dalam negeri sendiri. Subak lima kabupaten di Bali, mencakup Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Bangli, dan Buleleng. Kawasan ini juga mencakup situs Pura Taman Ayun, Pura Ulun Danau Batur dan Danau Batur, daerah pemikiran sungai Pakerisan, serta tempat Catur Angga Batukaru.
Subak bagi masayarakat Bali bukan hanya sekedar sistem irigasi, melainkan juga merupakan filosofi kehidupan bagi rakyat Bali itu sendiri. Dalam pandangan masyarakat Bali, Subak yakni cerminan pribadi dari filosofi dalam agama Hindu Tri Hita Karana (tiga penyebab kebaikan), yang mempromosikan hubungan yang serasi antara individu dengan alam semangat (parahyangan), dunia insan (pawongan), dan alam (palemahan).
Subak bagi masayarakat Bali bukan hanya sekedar sistem irigasi, melainkan juga merupakan filosofi kehidupan bagi rakyat Bali itu sendiri. Dalam pandangan masyarakat Bali, Subak yakni cerminan pribadi dari filosofi dalam agama Hindu Tri Hita Karana (tiga penyebab kebaikan), yang mempromosikan hubungan yang serasi antara individu dengan alam semangat (parahyangan), dunia insan (pawongan), dan alam (palemahan).
Subak mencerminkan keharmonisan alam dengan manusia, insan dengan manusia, dan insan dengan penciptanya. Lanskap budaya Subak di Bali ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia pada sidang Komite Warisan Dunia ke-36 Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) di Saint Petersburg, Rusia, pada tanggal 29 Juni 2012. Penetapan itu merefleksikan legalisasi dunia terhadap nilai luar biasa dan universal Subak sehingga dunia ikut melindunginya. Itu sekaligus legalisasi Subak sebagai satu kekayaan budaya orisinil bangsa Indonesia.
Kesimpulan : Teknologi pengairan Subak mengakibatkan semua sawah di Tabanan mendapat air, sehingga seluruh sawah tumbuh subur yang mengakibatkan rakyat Tabanan hidup sejahtera. Ternyata sebuah teknologi akan menawarkan efek kepada kehidupan masyarakatnya.