Perkembangan Manajemen Wilayah Indonesia

Negara kita yakni negara kepulauan, Indonesia disebut negara kepulauan lantaran terdiri dari beribu-ribu pulau. Pulau-pulau tersebut terbentang dari Sabang hingga Merauke. Sabang terletak di ujung barat dan Merauke terletak di ujung timur. Keteraturan suatu negara dipengaruhi oleh penerapan sistem administrasi. Sistem ini menjadi dasar pengelolaan negara. Indonesia sebagai suatu negara yang mempunyai wilayah cukup luas, membutuhkan sistem manajemen yang bisa menjangkau seluruh wilayah. Sistem tersebut juga harus bisa membuat pemerataan dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pembahasan awal mengenai pembentukan provinsi di Indonesia dilakukan pada sidang PPKI II. Dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945 tersebut, dibahas mengenai pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi yang ada pada dikala itu yakni Provinsi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku. Pada tahun 1945–1949 Indonesia mengalami perkembangan wilayah. Hal ini disebabkan masuknya kembali.

Belanda untuk menguasai Indonesia. Berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat. Pada dikala itu Indonesia terdiri atas lima belas negara bagian. Republik Indonesia yakni pecahan dari Republik Indonesia Serikat. Pada tahun 1950 kita kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada kurun waktu 1950–1966 di Indonesia telah terjadi pemekaran beberapa provinsi sebagai berikut:
  • Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Pada tahun ini Yogyakarta mendapat status kawasan istimewa.
  • Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
  • Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Pada tahun ini Jakarta mendapat status sebagai kawasan khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara.
  • Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini juga dibuat Provinsi Kalimantan Tengah dari Kalimantan Selatan.
  • Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Selatan.
  • Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
  • Pada tahun 1964 dibuat Provinsi Lampung dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibuat pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan).

Pemekaran wilayah yakni pemisahan suatu wilayah dari wilayah lain sehingga menjadi wilayah baru. Jumlah provinsi di Indonesia bertambah ketika Irian Barat resmi kembali menjadi pecahan dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-26. Irian Barat lalu namanya bermetamorfosis Irian Jaya. Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste.

Selanjutnya di Indonesia terbentuk beberapa provinsi baru. Provinsi gres yang terbentuk semenjak tahun 1999 di Indonesia sebagai berikut.
  • Pada tanggal 4 Oktober 1999 Provinsi Maluku Utara dengan ibukota Sofifi-Ternate yang merupakan pengembangan dari Provinsi Maluku. Provinsi Maluku Utara menjadi provinsi ke-27
  • Pada tanggal 17 Oktober 1999 Provinsi Banten yang merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat dan menjadi provinsi ke-28
  • Pada tanggal 4 Desember 200 Provinsi Bangka Belitung yang merupakan pemekaran dari provinsi Riau dan menjadi provinsi ke-29
  • Pada tanggal 22 desember 2000 Provinsi Gorontalo yang dari Provinsi Sulawesi Utara dan menjadi provinsi ke-30
  • Pada tanggal 21 Nopember 2001 Provinsi Papua Barat memisahkan diri dari Provinsi Papua dan menjadi Provinsi ke-31
  • Pada tanggal 25 Oktober 2002 Provinsi Kepri dengan ibukota Tanjung Pinang yang merupakan pemekaran dari Provinsi Riau dan menjadi provinsi ke-32
  • Pada tanggal 5 Oktober 2004 Provinsi Sulbar dengan ibukota Mamuju memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan dan menjadi provinsi ke-33
  • Kalimantan Utara dengan ibukota Tanjung Selor merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012.

Berikut daftar provinsi yang ada di Indonesia hingga dengan dikala ini.
No.ProvinsiIbu KotaNo.ProvinsiIbu Kota
1 NAD Banda Aceh18 Nusa Tenggara Barat Mataram
2 Sumatra Utara Medan 19 Nusa Tenggara Timur Kupang
3 Sumatra Barat Padang 20 Kalimantan Barat Pontianak
4 Riau Pekan Baru 21 Kalimantan Tengah Palangkaraya
5 Kepulauan Riau Tanjung Pinang 22 Kalimantan Timur Samarinda
6 Jambi Jambi 23 Kalimantan Selatan Banjarmasin
7 Bengkulu Bengkulu24 Sulawesi Utara Manado
8 Sumatra Selatan Palembang25 Gorontalo Gorontalo
9 Bangka Belitung Pangkal Pinang 26 Sulawesi Tengah Palu
10 Lampung Bandar Lampung 27 Sulawesi Barat Mamuju
11 DKI Jakarta Jakarta 28 Sulawesi Selatan Makassar
12 Banten Serang29 Sulawesi Tenggara Kendari
13 Jawa Barat Bandung 30 Maluku Ambon
14 Jawa Tengah Semarang 31 Maluku Utara Sofifi
15 DI Yogyakarta Yogyakarta32 Papua Jayapura
16 Jawa Timur Surabaya33 Irian Jaya Barat Manokwari
17 Bali Denpasar 34 Kalimantan Utara Tanjung Selor

Perkembangan Wilayah Laut Indonesia
Wilayah bahari Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar bahari wilayah perairan Indonesia hanya mencakup jalur-jalur bahari yang mengelilingi setiap pulau atau pecahan pulau Indonesia. Lebar bahari hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat bahari internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini sanggup mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar bahari Indonesia yakni 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 perihal Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan perihal bahari wilayah Indonesia selebar 12 mil bahari dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.

Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memperlihatkan dasar aturan bagi negara-negara kepulauan untuk memilih batasan lautan hingga zona ekonomi pribadi dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara mempunyai wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam ibarat perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan materi tambang lainnya sanggup dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini yakni gambar pembagian wilayah bahari berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.

Wilayah bahari Indonesia sangat luas. Wilayah bahari Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona bahari teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.

1. Zona Laut Teritorial
Zona bahari teritorial yakni jalur bahari yang berjarak 12 mil bahari dari garis dasar ke bahari lepas. Garis dasar yakni garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah Negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya hingga batas bahari teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas tenang baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas territorial Indonesia telah diumumkan semenjak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.

2. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen yakni dasar bahari yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen mempunyai kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melaksanakan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 perihal Landas Kontinen Indonesia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yakni jalur bahari selebar 200 mil bahari ke arah bahari terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia mempunyai hak untuk melaksanakan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi yakni penyelidikan perihal sumber daya alam yang ada di suatu daerah.

Eksploitasi yakni pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi yakni upaya pemeliharaan atau pemberian sumber daya alam biar tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan bahari tetap diakui sesuai prinsip aturan bahari internasional.

Pelestarian Wilayah Laut Indonesia
Sebagian besar wilayah Indonesia berupa lautan. Sekitar 70% wilayah Indonesia berupa lautan yang menghubungkan antarpulau. Laut memperlihatkan manfaat dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang. Laut menyimpan sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam hayati maupun nonhayati terdapat di laut. Sumber daya alam yang ada di bahari sebagai berikut:
  • Berbagai jenis biota bahari ibarat ikan, udang, cumi-cumi, kerang, kepiting, dan biota lainnya. Sumber daya alam tersebut memperlihatkan penghidupan bagi para nelayan.
  • Kerang mutiara mempunyai nilai hemat yang sangat tinggi.
  • Rumput bahari dibudidayakan di kawasan pesisir. Budi daya ini sanggup meningkatkan pendapatan penduduk.
  • Air bahari merupakan materi dasar pembuatan garam mineral.
  • Berbagai materi tambang terdapat di laut, di antaranya minyak bumi.

Sumber daya alam yang ada di bahari sanggup mengalami kerusakan. Kerusakan sumber daya alam di bahari sebagian besar disebabkan oleh tindakan manusia. Faktor-faktor yang sanggup menimbulkan kerusakan di bahari sebagai berikut:
  • Membuang sampah di laut. Pembuangan limbah industri yang mengandung materi kimia sanggup mencemari bahari sehingga biota bahari banyak yang mati.
  • Penggunaan materi peledak untuk menangkap ikan menimbulkan kerusakan terumbu karang.
  • Penggunaan jaring pukat harimau dan jaring trawl menimbulkan ikanikan kecil tertangkap sehingga populasi ikan semakin berkurang.
  • Tumpukan minyak mentah di bahari menimbulkan maut aneka macam jenis ikan dan biota bahari lainnya.

Sumber daya alam yang ada di bahari dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam yang ada di laut. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Akan tetapi, kita juga harus menjaga kelestariannya. Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya bahari sebagai berikut:
  • Menjaga kebersihan bahari atau tidak membuang sampah sembarangan.
  • Melakukan daur ulang sampah industri sebelum dibuang ke bahari atau sungai.
  • Melarang penggunaan pukat harimau.
  • Melarang penggunaan materi peledak untuk menangkap ikan.
  • Melindungi terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
  • Menanam hutan bakau di pesisir pantai untuk mencegah erosi pantai.
  • Hutan bakau (mangrove) juga dipakai untuk berkembang biak aneka macam jenis biota laut.
  • Memberi hukuman yang berat terhadap orang-orang yang menangkap satwa bahari yang dilindungi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel