Pengambilan Keputusan Dalam Rapat

Dalam sebuah rapat atau pertemuan biasanya dipakai untuk membicarakan, merundingkan, dan tetapkan suatu masalah. Salah satu rujukan yang sederhana saja, contohnya dalam rapat warga Rukun Tetangga (RT). Pembicaraan mengenai suatu duduk kasus dalam rapat warga RT biasanya berjalan dengan alot, sebab masing-masing warga mempunyai pendapat. Idealnya dalam rapat keputusan diambil dengan musyawarah mufakat. Namun sebab banyak sekali situasi dan kondisi biasanya dalam rapat apabila keputusan tidak sanggup diambil secara musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan cara bunyi terbanyak (voting).

Keputusan Berdasarkan Musyawarah dan Mufakat
Musyawarah merupakan cara mengambil keputusan dengan cara mengakomodasi semua pendapat yang ada dalam musyawarah tersebut. Musyawarah merupakan salah satu ciri masyarakat Indonesia dalam mengambil keputusan. Dengan musyawarah ini dibutuhkan semua pendapat sanggup tertampung sehingga keputusan yang diambil sanggup diterima dan dilaksanakan oleh penerima musyawarah. Sedangkan mufakat yaitu janji yang dihasilkan sehabis kita melakukan musyawarah.

Ada beberapa tata cara atau ketentuan yang sanggup dijadikan fatwa saat kita memberikan pendapat dalam musyawarah, antara lain sebagai berikut :
  • Sampaikan pendapat secara baik, jelas, dan sopan, sertakan alasan mengapa pendapat anda demikian.
  • Hargai dan hormati pendapat orang lain yang bertentangan atau beda pendapat dengan anda.
  • Carilah titik temu diantara pendapat-pendapat yang ada secara bijaksana.
  • Apabila keputusan sudah diambil, terimalah keputusan tersebut dengan besar hati, walaupun mungkin tidak sesuai dengan impian anda.
  • Laksanakanlah hasil keputusan bersama tersebut dengan sepenuh hati.

Pengambilan keputusan menurut musyawarah mufakat biasanya dilakukan sehabis anggota rapat yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai santunan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian duduk kasus yang sedang dimusyawarahkan. Keputusan menurut mufakat yaitu sah apabila diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui oleh semua yang hadir. Kuorum yaitu jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sebuah rapat. Jumlah ini biasanya ditentukan menurut berdasarkan janji sebelum dimulainya suatu rapat. Ada rapat yang kuorumnya setengah dari jumlah angggota, adapula yang tiga per empat jumlah anggota.

Dalam musyawarah mufakat kita mengenal istilah aklamasi yaitu pengambilan keputusan yang disetujui oleh semua penerima rapat tanpa ada satupun yang menolak atau berbeda pendapat. Aklamasi memang jarang terjadi dalam sebuah musyawarah sebab setiap penerima rapat mempunyai pendapat yang berbeda-beda.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak (voting)
Keputusan menurut bunyi terbanyak diambil apabila keputusan menurut mufakat sudah tidak tercapai sebab adanya pendapat sebagian anggota rapat yang tidak sanggup dipertemukan lagi dengan pendapat anggota rapat yang lain. Pengambilan bunyi terbanyak yang gampang dilakukan dalam sebuah rapat yaitu dengan cara terbuka, dengan tunjuk jari sehingga sanggup terlihat anggota yang oke dan yang tidak setuju.

Ada juga pengambilan bunyi terbanyak dengan cara tertutup. Pemberian bunyi secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis. Peserta rapat menuliskan pendapatnya dalam sebuah kertas tanpa mencantumkan nama. Selesai menuliskan pendapatnya biasanya hasil tersebut dibawa ke depan dan dibacakan satu persatu, sampai keputusan sanggup diambil.

Dalam sebuah rapat atau pertemuan biasanya dipakai untuk membicarakan Pengambilan Keputusan dalam RapatDalam pengambilan keputusan dengan bunyi terbanyak ada satu hal yang harus kita hindari yaitu "Walk Out". Walkout yaitu suatu
tindakan bagi seseorang /sekelompok orang yang meninggalkan suatu musyawarah/rapat yang akan/sedang berlangsung sebab ketidak setujuan atas keputusan yang di ambil oleh rapat /musyawarah. Walk out membuktikan perilaku tidak bertanggung jawab terhadap keputusan yang akan diambil. Dalam pengambilan keputusan ini hendaknya kita sanggup berusaha untuk mementingkan kepentingan banyak orang daripada kepentingan pribadi ataupun golongan. Negara kita yaitu negara demokrasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel