Jabatan Fungsional Guru
Friday, October 30, 2020
Edit
Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja guru yaitu penilaian dari tiap butir kegiatan kiprah utama guru dalam rangka pelatihan karir kepangkatan dan jabatannya.
Jenis dan Penugasan Guru
Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut.
Guru kelas yaitu guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
Guru mata pelajaran yaitu guru yang mempunyai kiprah tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
Guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah penerima didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/ SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK).
Penugasan Guru
Penugasan seorang guru harus diubahsuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau akta pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
Guru yang diberi kiprah komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah/ wakil kepala sekolah/madrasah atau kiprah lain wajib melaksanakan kiprah mengajar sesuai dengan akta pendidik/keahlian yang dimiliki, dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Drs. Budi Kuncoro yang mempunyai kualifikasi akademik S-1 Biologi dan akta pendidik Biologi kalau yang bersangkutan , diberi kiprah komplemen sebagai Kepala SMA, maka yang bersangkutan wajib bertugas mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad pada mata pelajaran Biologi.
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, Dan Angka Kredit Yang Dipersyaratkan
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi yaitu menyerupai tersebut dalam tabel di bawah ini.
Keterangan Tabel :
Tugas utama dan pengaturan kiprah guru
Tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya yaitu sebagai berikut.
Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Keterangan:
Rincian kegiatan 1 hingga dengan kegiatan 12 merupakan satu kesatuan (paket) w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri
Jenis dan Penugasan Guru
Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut.
Guru kelas yaitu guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
Guru mata pelajaran yaitu guru yang mempunyai kiprah tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).
Guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah penerima didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/ SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK).
Penugasan Guru
Penugasan seorang guru harus diubahsuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau akta pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
Guru yang diberi kiprah komplemen sebagai kepala sekolah/madrasah/ wakil kepala sekolah/madrasah atau kiprah lain wajib melaksanakan kiprah mengajar sesuai dengan akta pendidik/keahlian yang dimiliki, dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Drs. Budi Kuncoro yang mempunyai kualifikasi akademik S-1 Biologi dan akta pendidik Biologi kalau yang bersangkutan , diberi kiprah komplemen sebagai Kepala SMA, maka yang bersangkutan wajib bertugas mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad pada mata pelajaran Biologi.
Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, Dan Angka Kredit Yang Dipersyaratkan
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi yaitu menyerupai tersebut dalam tabel di bawah ini.
No. | Jabatan Guru | Golongan ruang | Persyaratan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan | |
Kumulatif Minimal | Per Jenjang | |||
1 | Guru Pertama | Penata Muda III/a | 100 | 50 |
Penata Muda Tk. I III/b | 150 | 50 | ||
2 | Guru Muda | Penata III/c | 200 | 100 |
Penata Tk. I III/d | 300 | 100 | ||
3 | Guru Madya | Pembina IV/a | 400 | 150 |
Pembina Tk. I IV/b | 550 | 150 | ||
Pembina Utama Muda IV/c | 700 | 150 | ||
4 | Guru Utama | Pembina Utama Madya IV/d | 850 | 200 |
Pembina Utama IV/e | 1.050 | - |
- Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 yaitu jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 2 dengan pangkat golongan ruang pada kolom 3.
- Angka kredit pada kolom 5 yaitu jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
- Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (pada kolom 5) dengan ketentuan: paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Tugas utama dan pengaturan kiprah guru
Tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya yaitu sebagai berikut.
- Setiap guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan.
- Semakin tinggi jenjang jabatan guru semakin luas dan berat kiprah dan tanggung jawab serta wewenangnya.
- Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi: 1) merencanakan pembelajaran/pembimbingan;, 2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu;, 3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan;, 4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan;, 5) melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya
- Khusus untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling terhadap penerima didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
No. | Rincian Kegiatan | Guru Pertama | Guru Muda | Guru Madya | Guru Utama | |||||
III/a | III/b | III/c | III/d | IV/a | IV/b | IV/c | IV/d | IV/e | ||
1 | Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
2 | Menyusun silabus pembelajaran | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
3 | Menyusun planning pelaksanaan pembelajaran | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
4 | Melaksanakan kegiatan pembelajaran | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
5 | Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaran | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
6 | Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil mencar ilmu pada mata pelajaran dikelasnya | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
7 | Menganalisis hasil penilaian pembelajaran | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
8 | Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
9 | Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas) | W | W | W | W | W | W | W | W | W |
10 | Menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil mencar ilmu tingkat sekolah/madrasah dan nasional | h | h | h | h | h | h | h | h | h |
11 | Membimbing guru pemula dalam kegiatan induksi | th | th | h | h | h | h | h | h | h |
12 | Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran | h | h | h | h | h | h | h | h | h |
13 | Melaksanakan pengembangan diri | W3=ds | W3=ds | W3=ds | W4=ds | W4=ds | W5=ds | W5=ds | W5=ds | w |
14 | Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. | tw | W4 | W6 | W8 | W12 | W12 | W14 | W20 | w |
15 | Presentasi Ilmiah | tw | tw | tw | tw | tw | tw | tw | tw | tw |
Rincian kegiatan 1 hingga dengan kegiatan 12 merupakan satu kesatuan (paket) w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri