Pakaian Budbahasa Banyumas
Monday, October 12, 2020
Edit
Sejak ahad pertama bulan Maret 2015, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas wajib menggunakan pakaian etika Banyumas setiap hari Kamis. Pakaian etika Banyumas untuk laki-laki yaitu pakaian model beskap Kucing Anjlog Hitam. Pemakain baju etika Banyumas ini, sebagai langkah untuk melestarikan budaya tempat Kabupaten Banyumas, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap etika Banyumas yang semakin pudar dikalangan generasi muda jawaban imbas budaya luar.
Pejabat eselon II, III, dan IV selaku kepala satuan kerja perangkat tempat (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, wajib menggunakan pakaian etika Banyumas setiap hari Kamis. Kebijakan tersebut juga untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap budaya dan etika Banyumas, serta memperkenalkan pakaian etika tersebut sebagai identitas tempat Kabupaten Banyumas. Saat ini banyak generasi muda yang tidak tahu perihal pakaian etika Banyumas. Karena itu pegawai, yang dimulai dari pimpinan tempat dan pejabat eselon II, III, dan IV, harus memperkenalkan pakaian etika Banyumas. Mereka wajib mengenakan pakaian itu setiap Kamis,
Dalam Surat edaran bupati Nomor 061/7079 tertanggal 22 Desember 2014 tersebut, sesudah dimulai dari jajaran pimpinan, kelak semua pegawai, kepala desa, dan perangkat desa juga menggunakan pakaian etika Banyumas setiap hari Kamis. Mulai Kamis pertama bulan ini, sementara gres Bupati, Wakil Bupati, Sekda, para pejabat eselon II, III dan IV selaku kepala SKPD, yang mengenakan pakaian etika Banyumas untuk memberi contoh. Pada Kamis pertama bulan Maret, ketentuan itu berlaku untuk semua pegawai yang berada di bawah Pemerintahan Kabupaten Banyumas.
Pengecualian
Terdapat pengecualian untuk ketentuan mengenakan pakaian etika Banyumas tersebut. Pengecualian tersebut untuk PNS yang pakaian mereka sudah diatur secara khusus oleh kementerian atau forum non-kementerian, menyerupai tenaga medis serta paramedis pada RSUD dan unit layanan kesehatan lainnya. Ketentuan tersebut juga tidak berlaku untuk pegawai di Dinhubkominfo, Satpol PP, dan pemadam kebakaran.
Pegawai laki-laki pakaian yang dikenakan antara lain model beskap model kucing anjlog hitam, celana model biasa hitam polos, dan blangkon supit urang. Alternatif lain, Beskap berkancing tiga buah dengan bab dalam kaos warna bebas bergambar bawor, celana model biasa hitam polos, dan menggunakan blangkon supit urang atau ikat kepala.
Model lain ialah baju koko lengan panjang dengan kain hitam polos dengan kerah bangun atau kaos oblong dengan tiga buah saku bobok di bab kiri atas dan saku tempel bawah dengan celana model biasa dengan kain hitam polos, menggunakan blangkon supit urang atau ikat kepala Untuk sepatu, diganti sandal bandol atau sepatu biasa. Untuk wanita, menggunakan kebaya mekak hitam dan bawahan kain dengan model rok kain batik Banyumas motif manggar, dengan ganjal kaki sepatu pantofel.
Pakaian etika merupakan simbol kebudayaan suatu daerah. Untuk mengatakan nama tempat pakaian adatpun sanggup dijadikan simbol tersebut. Setiap tempat di Indonesia mempunyai pakaian etika yang berbeda-beda. Pakaian etika biasanya digunakan untuk memperingati hari besar menyerupai kelahiran, pernikahan, kematian, serta hari-hari besar keagamaan. Setiap tempat mempunyai pengertian pakaian etika sendiri-sendiri. Sebagai simbol, pakain etika memang dijadikan penanda untuk sesuatu. Biasanya berupa doa atau mencerminkan suatu sikap.
Pakaian etika merupakan simbol kebudayaan suatu daerah. Untuk mengatakan nama tempat pakaian adatpun sanggup dijadikan simbol tersebut. Setiap tempat di Indonesia mempunyai pakaian etika yang berbeda-beda. Pakaian etika biasanya digunakan untuk memperingati hari besar menyerupai kelahiran, pernikahan, kematian, serta hari-hari besar keagamaan. Setiap tempat mempunyai pengertian pakaian etika sendiri-sendiri. Sebagai simbol, pakain etika memang dijadikan penanda untuk sesuatu. Biasanya berupa doa atau mencerminkan suatu sikap.