Perubahan Ujian Nasional Tahun 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah pola ujian nasional (UN) pada tahun 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang pendidikan yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN mustahil dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum secara menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang menjadi piloting yang melaksanakannya. UN sebagai standar penilaian tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN senagai standar penilaian menurut amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar tersebut sanggup menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara lain

Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 terperinci diubahsuaikan dengan Kurikulum 2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini yang melakukan Kurikulum 2013 hanya siswa kelas 1 , 2, 4, dan 5 SD, kelas 1 (VII), dan kelas II (VIII) SMP, dan kelas 1 (X) dan II (XI) Sekolah Menengan Atas dari sekolah piloting. Saat ini belum sanggup dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 tersebut. UN pada ketika ini dan sebelumnya digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat fungsi tersebut ialah : pemetaan, syarat kelulusan, syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya, dan intervensi kebijakan.

Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya sanggup dilaksanakan bila ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya. Apapun bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015, dilarang merugikan siswa dan harus sanggup dipertanggungjawabkan semuanya. Dampak dari perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 harus sanggup dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh semua pihak secara nasional.

Dengan adanya perubahan yang terjadi pada Ujian Nasional, ketika ini Ujian Nasional :
  • Tidak memilih kelulusan, 
  • Dapat ditempuh beberapa kali, 
  • Wajib diambil minimal satu kali. 
Kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh sekolah dengan mempertimbangkan capaian seluruh mata pelajaran, keterampilan, maupun sikap dan sikap siswa selama duduk di kursi sekolah. Bagi siswa yang nilai UN belum mencapai standar nilai kompetensi (55 atau kurang), sanggup memperbaiki nilainya untuk mata pelajaran tersebut dalam ujian perbaikan.

Mengapa UN Diubah?
Setelah melewati perdebatan yang sangat panjang dikalangan para pakar, kesudahannya keputusan perihal UN 2015 ini pun diubah. Mengapa Ujian Nasional Diubah? Seperti dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia, ini beberapa faktor dan fakta yang mempengaruhinya: Seharusnya UN itu....
  • Mendorong siswa suka belajar
  • Mendorong penguasaan kompetensi
  • Memberi warta detil dan menyeluruh capaian kompetensi
  • Dapat digunakan sebagai pola antar propinsi
  • Dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk jenjang lebih tinggi
Namun kenyataannya yang terjadi ketika ini ialah :
  • Siswa mementingkan nilai
  • Guru & sekolah fokus pada nilai, bukan kompetensi
  • Informasi capaian kurang lengkap
  • Perbandingan menjadi kurang bermakna ketika kecurangan terjadi
  • Hasil UN belum sanggup maksimal dimanfaatkan sebagai alat seleksi
Alur Penyelenggaraan Ujian
 Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang pendidikan yang ada telah menerapkan Kuri Perubahan Ujian Nasional Tahun 2015
Perbaikan Ujian Nasional
Perubahan Ujian Nasional (UN) tidak hanya meliputi tujuan dan jadwal pelaksanaannya. Lebih dari itu, pemerintah juga sudah menyiapkan banyak sekali rencana perbaikan UN. Beberapa perubahan yang ada pada Ujian Nasional ketika ini ialah sebagai berikut :
  • Peningkatan mutu soal. Mendorong deep learning, soal yang kontekstual (budaya, sosio-antropologis, lingkungan). Pembuatan soal UN juga memerhatikan validitas, reliabilitas dan nilai-nilai.
  • Disertai survei dan kuesioner. Untuk mengidentifikasi faktor yang besar lengan berkuasa pada keberhasilan siswa. Kedua alat ini akan digunakan untuk mengidentifikasi faktor imbas terhadap capaian. 
  • Sertifikat Hasil UN lebih lengkap dengan tingkat capaian dan kompetensi, Untuk menggambarkan capaian kompetensi siswa mulai dari "kurang" hingga "sangat baik". Nantinya, hasil UN akan dianfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan.
  • Penggunaan CBT (Computer-Based Test). Pemerintah menunjuk sekolah-sekolah yang dirasa siap untuk menjalankan UN CBT tersebut. Diharapkan, sistem komputerisasi ini akan menciptakan pelaksanaan UN lebih fleksibel dan handal.
Garis Waktu Perubahan Ujian Nasional
Dengan adanya kebijakan gres yang menimbulkan UN bukan lagi penentu kelulusan dari satuan pendidikan, dibutuhkan akan terjadi perubahan sikap siswa, guru, dan orang tua, alasannya ialah UN bukan lagi sesuatu yang sacral dan menakutkan. Pelaksanaan UN tahun 2015 merupakan langkah awal perbaikan UN kedepan. Mulai tahun 2015, UN tidak memilih kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas publik, hasil UN yang disampaikan dalam bentuk Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHUN) akan memperlihatkan warta perihal capaian siswa terhadap kompetensi lulusan yang dikatagorikan menjadi empat, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Kedepan, laporan UN akan lebih rinci dengan menjelaskan setiap komponen penilaian. Berikut ini garis waktu perubahan Ujian Nasional.

Tahun 2015 :
  • UN tidak untuk kelulusan 
  • UN sanggup diulang lewat ujian perbaikan pada tahun berikutnya 
  • Pengenalan CBT (Computer Based Test)
  • SKHUN yang lebih bermakna 
Tahun 2016-2018
  • UN dilakukan pada awal semester akhir 
  • UN sanggup diulang pada tahun yang sama
Tahun 2018 -2020
  • Sekolah dan guru sanggup mengarahkan potensi siswa secara lebih baik 
  • UN CBT dilakukan secara luas dan terbentuk testing center di daerah 
  • UN sanggup dilakukan dengan jadwal yang lebih fleksibel
Computer-Based Test
Ujian nasional (UN) berbasis komputer atau disebut computer based test (CBT) akan mulai dirintis tahun ini. Saat ini sebanyak 724 sekolah yang tersebar di 129 kabupaten/kota pada 27 provinsi di Indonesia sedang diverifikasi. Verifikasi meliputi pengecekan infrastruktur yang tersedia dan kesediaan sekolah melakukan CBT. Sekolah yang menjadi perintis pelaksanaan CBT ialah sekolah yang bersedia dan mempunyai infrastruktur memadai.  
  • Pada tahun 2015, Perintisan CBT dengan sasaran sekolah yang infrastrukturnya memadai dan bersedia pada setiap jenjang di setiap propinsi.
  • Pada tahun-tahun berikutnya, CBT akan dilakukan dengan cakupan lebih luas di 34 propinsi pada jenjang: SMP/Mts, SMA/MA, SMK, Paket B dan C.
  • Manfaat Meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan UN, Memperlancar proses pengadaan UN, dan Hasil lebih cepat dan detail untuk siswa, orangtua dan sekolah, Soal Computer-Based Test setara dengan Paper-Based Test
Sumber : Infografis-Ujian-Nasional-2015-Kemendikbud

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel